Blok-a.com – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menerima gugatan perdata dari seorang warga bernama Subhan Palal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (8/9/25). Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst tertanggal 29 Agustus 2025.
Penggugat mempermasalahkan ijazah pendidikan menengah Gibran yang tak memenuhi syarat pendidikan minimal setingkat SMA, sesuai ketentuan Undang-Undang Pemilu. Menurut Subhan, setiap warga negara yang menempuh pendidikan di luar negeri harus melalui prosedur penyetaraan ijazah sesuai standar pendidikan Indonesia.
Seperti diketahui, Gibran Rakabuming Raka menempuh pendidikan menengah di luar negeri. Di Orchid Park Secondary School, Singapura, kemudian melanjutkan studi di UTS Insearch, Sydney, Australia. Menurut Subhan, dua institusi pendidikan tersebut tidak dapat disetarakan dengan jenjang SMA di Indonesia tanpa melalui proses penyetaraan resmi.
Persoalan ini menjadi fokus utama gugatan, karena UU Pemilu mensyaratkan bahwa calon presiden dan wakil presiden wajib memiliki pendidikan minimal setingkat SMA atau sederajat. Sementara, Subhan berpendapat bahwa tanpa proses penyetaraan yang sah, berarti persyaratan tersebut tidak terpenuhi.
Poin & Isi Gugatan
Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim untuk:
1. Menyatakan Ketidaksahan Jabatan
Subhan menuntut agar jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden periode 2024-2029 dinyatakan tidak sah karena dianggap tidak memenuhi syarat pendidikan minimal.
2. Ganti Rugi Materiil dan Immateriil
Menghukum Gibran dan KPU membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp125 triliun. Uang tersebut diminta disetorkan ke kas negara sebagai ganti rugi bagi seluruh rakyat Indonesia.
Subhan menjelaskan bahwa jumlah tuntutan kerugian tersebut akan dibagi rata kepada seluruh warga negara. “Untuk disetorkan kepada negara. Saya berharap kerugian itu dibagi kepada semua warga negara. Kalau dilihat dari situ person per person. Warga negara cuma kebagian Rp5 ribu kira-kira,” ungkapnya, dikutip dari Tirto, Senin (8/9/2025).
3. Uang Paksa (Dwangsom) dan Biaya Perkara
Selain ganti rugi pokok, penggugat juga menuntut uang paksa sebesar Rp100 juta per hari apabila tergugat lalai melaksanakan putusan pengadilan. Ia juga meminta Gibran dan KPU menanggung seluruh biaya perkara secara tanggung renteng.
Gugatan itu telah terdaftar pada Jumat (29/8/25) dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Subhan menuntut ganti rugi fantastis senilai Rp125 triliun, dengan dalih adanya dugaan ketidaklengkapan ijazah SMA saat proses pencalonan cawapres. Tak hanya menuntut ganti rugi, penggugat juga meminta agar jabatan Gibran sebagai wapres 2024–2029 dinyatakan tidak sah.
Sidang Ditunda
Awalnya sidang ini akan dilaksanakan pada Senin, 8 September 2025 pukul 09.00 WIB di Ruang Soebekti 2 PN Jakarta Pusat. Namun, terpaksa ditunda karena Subhan Palal, menolak kuasa hukum yang ditunjuk pihak Gibran dari Kejaksaan.
“Saya dari awal menggugat Gibran pribadi. Kalau dikuasakan ke kejaksaan, itu berarti negara. Keberatan saya,” ujar Subhan di ruang sidang PN Jakpus, Senin (8/9/2025).
Subhan menegaskan bahwa gugatannya bersifat personal terhadap Gibran sebagai individu, bukan sebagai pejabat negara. Oleh karena itu, ia menolak representasi dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang hadir sebagai kuasa hukum Gibran.
Majelis hakim yang dipimpin Budi Prayitno dengan anggota Abdul Latip dan Arlen Veronica menyatakan memahami keberatan penggugat dan menganggap pihak Gibran belum hadir secara sah dalam perkara ini. Akhirnya majelis hakim memutuskan untuk menunda jalannya persidangan hingga Senin, 15 September 2025 mendatang.
“Sidang ditunda untuk perintah pemanggilan tergugat 1 ya,” ujar Hakim Ketua Budi Prayitno sebelum menutup sidang.
Profil Subhan Palal
Subhan Palal sendiri dikenal sebagai advokat yang aktif menyuarakan isu-isu hukum dan kenegaraan. Namanya mulai mendapat perhatian publik berkat keberaniannya melayangkan gugatan kontroversial. Termasuk Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang KewarganegaraanRepublik Indonesia Pasal 2, yang dilayangkan Februari 2025 lalu.
Lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia angkatan 2018 ini menyandang gelar Sarjana Hukum (S.H.) sekaligus Magister Hukum (M.H.). Ia mendirikan firma hukumnya sendiri yaitu Subhan Palal & Rekan, yang berlokasi di Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Selain itu, Subhan juga tercatat bergabung dengan Kantor Hukum Pan Putra & Rekan yang telah berdiri sejak 2008, dengan fokus pada perkara perdata dan pidana.
Respons KPU
Sementara itu, menanggapi gugatan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Komisioner Idham Holik menegaskan bahwa proses pencalonan dalam Pilpres 2024 telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Dalam pelaksanaan tahapan pencalonan Pilpres, KPU sudah sesuai prinsip berkepastian hukum,” kata Idham kepada wartawan, Kamis (4/9/2025), dilansir dari Suara.
KPU menjadi pihak tergugat kedua dalam perkara ini karena dianggap ikut berperan dalam lolosnya Gibran menjadi Wakil Presiden dalam Pemilu 2024. (mg2/gni)
Penulis: Muhammad Naufal Abiyyu (mahasiswa magang UTM Bangkalan)




