Deretan Polisi yang Berperan Dalam Penembakkan Gas Air Mata saat Tragedi Kanjuruhan

Tragedi Kelam Kanjuruhan PT LIB Kapolri
Seorang anak melihat ke arah Stadion Kanjuruhan setelah terjadinya tragedi kelam (blok-A/Bob Bimantara Leander)

Kota Malang, blok-A.com – Penembakkan Gas Air Mata jadi salah satu biang tragedi kelam Kanjuruhan terjadi.

Gas tersebut membuat suporter berlarian keluar dari stadion. Namun pintu gate tidak terbuka total. Alhasil desak-desakan di gate pintu keluar selama 20 menit kurang lebih terjadi. Ratusan jiwa diduga melayang saat peristiwa itu

Lalu siapa yang memerintahkan dan siapa penembak gas air mata?

Saat konferensi pers, Kapolri Jendral Listyo Sigit menjelaskan tim investigasi telah menjalankan tugasnya dengan dua tugas pemeriksaan untuk mengusut tindakan penembakkan gas air mata.

Pertama ada pemeriksaan secara internal Polri dan kedua terkait pidana.

“Atas dasar peristiwa dan pendalaman, tim melakukan dua proses sekaligus. Yang pertama pidana dan proses pendalaman internal yang melakukan penembakkan gas air mata,” ujarnya, Jumat (7/10/2022).

Listyo menjelaskan, ada 20 polisi yang terduga melanggar peraturan atas penembakkan gas air mata. Hal itu didapat dari pemeriksaan internal. Ada 31 polisi yang telah diperiksa.

“Dari proses pemeriksaan internal ada 31 personel yang diperiksa. Ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 pelanggar,” kata dia.

20 pelanggar itu terdiri dari 4 pejabat utama Polres Malang termasuk AKBP Ferli Hidayat mantan Kapolres Malang dan sejumlah perwira pengawas pertandingan itu.

Sementara untuk atasan yang memerintahkan penembakkan gas air mata sendiri ada tiga. Hal itu berdasarkan proses pemeriksaan internal polisi.

“Atasan pemerintah tembakkan gas air mata sebanyak 3 personel, (yakni) AKP H, AKP US, dan Aiptu WP,” jelas Listyo, Kamis (6/10/2022) di hadapan awak media.

Sementara polisi yang menembakkan gas air mata itu ada 11 personel.

“Kemudian penembak gas air mata ada 11 personel,” ujarnya.

Penembakkan gas air mata itu pun terjadi di tribun selatan sebanyak 7 kali. Untuk di tribun utara sebanyak satu kali dan untuk di lapangan tiga kali.

Sigit mengatakan penembakkan gas air mata itu untuk mencegah semakin banyaknya penonton yang berusaha masuk ke lapangan.

Sementara itu, untuk proses pemeriksaan pidana. Ada tiga polisi yang sudah ditetapkan tersangka akibat penembakkan gas air mata.

Pertama adalah Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS. Wahyu disebut mengetahui bahwa penggunaan gas air mata dilarang. Namun saat bertugas di Stadion Kanjuruhan dia membiarkan penggunaan gas air mata.

“Mengetahui terkait aturan FIFA larangan penggunaan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak melarang pemakaian gas air mata saat pengamanan, tidak melakukan pencegahan langsung terkait perlengkapan yang dibawa personel,” paparnya.

Kemudian ada Danki Satbrimob Polda Jatim berinisial H. H memerintahkan anak buahnya untuk menembakkan gas air mata saat tragedi terjadi.

Kemudian juga ada Kasat Samapta Polres Malang, BSA. “Juga memerintahkan anggota untuk menggunakan gas air mata,” tuturnya.

Ketiga anggota polisi itu terjerat Pasal 359 dan 360 KUHP dan Pasal 103 Ayat (1) KUHPM. (bob)

Exit mobile version