Ini Dia Daftar Kendaraan yang Diizinkan Pakai Sirene & Strobo Sesuai UU No. 22 Tahun 2009

Iring-iringin mobil ambulans saat mengantar 6 korban meninggal KMP Tunu Pratama Jaya, Kamis (3/7/2025) malam.(istimewa)
Iring-iringin mobil ambulans saat mengantar 6 korban meninggal KMP Tunu Pratama Jaya, Kamis (3/7/2025) malam.(istimewa)

Blok-a.com – Usai banyak dikeluhkan masyarakat, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi mengeluarkan kebijakan pembatasan penggunaan sirine dan strobo. Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho memutuskan untuk membekukan sementara penggunaan sirene dan lampu strobo dalam pengawalan kendaraan pejabat negara, dengan menegaskan larangan penggunaan sirene pada waktu tertentu, misalnya saat azan berkumandang.

Kebijakan ini merupakan bagian dari evaluasi internal, di mana seluruh personel diwajibkan berkoordinasi lebih dulu dengan Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri sebelum melakukan pengawalan terhadap pejabat. Pembekuan ini tidak berlaku untuk tugas kepolisian penting seperti patroli harian dan pengaturan arus lalu lintas, terutama di jalan tol. Pasalnya, tanda suara dan cahaya ini sangat penting untuk mengantisipasi risiko kecelakaan.

“Pengawalan saat ini tidak dicabut, melainkan dibekukan. Untuk pengawalan lalu lintas pejabat tertentu, wajib berkoordinasi dengan Dirgakkum Korlantas Polri,” jelas Irjen Agus Suryonugroho, Sabtu (19/9/2025), dikutip dari Detik

Daftar Kendaraan yang Diizinkan

Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 59 ayat (5). Berikut adalah daftar lengkap kendaraan yang diizinkan menggunakan sirene, rotator, dan lampu strobo:

Kendaraan dengan Lampu Isyarat Biru dan Sirene

1. Kendaraan Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

  • Kendaraan dinas operasional Polri
  • Mobil patroli kepolisian
  • Kendaraan untuk tugas kepolisian khusus
  • Mobil pengawalan resmi kepolisian

Kendaraan dengan Lampu Isyarat Merah dan Sirene

2. Kendaraan Pemadam Kebakaran

  • Mobil pemadam kebakaran
  • Kendaraan rescue pemadam kebakaran
  • Kendaraan tangga pemadam kebakaran

3. Ambulans dan Kendaraan Kesehatan Darurat

  • Ambulans rumah sakit
  • Ambulans puskesmas
  • Kendaraan unit gawat darurat

4. Kendaraan Pemberi Pertolongan Darurat

  • Kendaraan SAR (Search and Rescue)
  • Mobil tim medis darurat
  • Kendaraan bantuan kecelakaan

5. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara

  • Kendaraan Presiden dan Wakil Presiden
  • Kendaraan Ketua MPR, DPR, DPD
  • Kendaraan Ketua Mahkamah Agung
  • Kendaraan Ketua Mahkamah Konstitusi
  • Kendaraan Ketua BPK
  • Kendaraan pimpinan lembaga negara lainnya sesuai protokoler

Kendaraan dengan Lampu Isyarat Kuning

6. Kendaraan Pemeliharaan Jalan

  • Truk pemeliharaan jalan raya
  • Kendaraan perbaikan infrastruktur jalan
  • Mobil perawatan jembatan dan flyover

7. Kendaraan Pengangkut Barang Khusus

  • Kendaraan pengangkut bahan berbahaya (B3)
  • Truk pengangkut bahan mudah meledak
  • Kendaraan pengangkut limbah berbahaya

8. Kendaraan Berukuran Besar/Khusus

  • Truk trailer dengan muatan oversized
  • Kendaraan alat berat yang melintas di jalan umum
  • Kendaraan dengan dimensi melebihi standar

Ketentuan Penggunaan

Syarat Wajib:

  1. Izin Resmi dari pihak berwenang
  2. Sesuai fungsi kendaraan yang tercantum dalam undang-undang
  3. Tidak untuk kepentingan pribadi atau komersial
  4. Kondisi darurat atau operasional resmi

Yang TIDAK Diperbolehkan:

  • Kendaraan pribadi artis atau selebriti
  • Mobil pengusaha atau konglomerat
  • Kendaraan untuk acara pribadi/komersial
  • Mobil mewah tanpa fungsi resmi
  • Kendaraan rental untuk keperluan personal

Sanksi Pelanggaran

Berdasarkan Pasal 287 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009, pelanggaran penggunaan sirene dan strobo dapat dikenai:

  • Denda maksimal Rp 250.000
  • Pidana kurungan maksimal 1 bulan

Sementara itu, untuk ketentuan teknis lebih lanjut diatur dalam tiga regulasi, yakni:

  • Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan
  • Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2012 tentang Pengawalan
  • Peraturan teknis lainnya dari instansi terkait (gni)
Exit mobile version