Cara Cek dan Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Juni 2025

Ilustrasi uang bantuan subsidi upah (pexels)
Ilustrasi uang bantuan subsidi upah (pexels)

Kota Malang, Blok-a.com – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) mulai Juni 2025 sebagai bentuk perlindungan sosial kepada para pekerja berpenghasilan rendah, termasuk guru honorer. Bantuan ini diberikan guna menjaga daya beli masyarakat, terutama menghadapi perlambatan konsumsi pasca-Lebaran dan menjelang tahun ajaran baru.

Program ini menjadi bagian dari enam kebijakan stimulus ekonomi 2025 yang saat ini sedang difinalisasi. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, bantuan ini menyasar sekitar 17 juta pekerja formal dan 3,4 juta guru honorer di seluruh Indonesia.

Pencairan BSU Ditujukan kepada Pekerja Bergaji di Bawah UMP

BSU 2025 diberikan kepada para pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) sesuai domisili. Guru honorer di lembaga pendidikan negeri dan swasta juga termasuk dalam kelompok penerima prioritas.

Bantuan ini disalurkan mulai 5 Juni 2025 untuk guru honorer, sedangkan pekerja formal lainnya akan menerima secara bertahap. Besar bantuan yang diberikan adalah Rp300 ribu, yang merupakan akumulasi Rp150 ribu per bulan selama dua bulan (Juni dan Juli 2025).

Mekanisme Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Proses pengajuan BSU tidak dapat dilakukan secara mandiri. Pendaftaran dilakukan oleh perusahaan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Data kemudian diverifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan sebelum bantuan disalurkan.

Menurut bsu.kemnaker.go.id, setelah data divalidasi, pekerja dapat memeriksa status penerimaannya melalui situs resmi kemnaker.go.id.

Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Mei 2025
  • Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau setara UMP/UMK wilayahnya
  • Bukan ASN, TNI, atau anggota Polri
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja, PKH, atau BPUM
  • Bekerja di sektor atau wilayah prioritas yang ditetapkan pemerintah, termasuk guru honorer

Cara Cek Status Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima BSU 2025, ada beberapa cara yang dapat dilakukan secara online melalui kanal resmi pemerintah. Berikut ini adalah langkah-langkah dan platform yang bisa digunakan:

1. Melalui Situs Kemnaker

  • Kunjungi: https://bsu.kemnaker.go.id
  • Daftar akun jika belum memiliki (verifikasi melalui kode OTP yang dikirim via SMS), atau login jika sudah punya akun.
  • Lengkapi data diri seperti foto, informasi pribadi, status pernikahan, dan lokasi tempat kerja.
  • Setelah itu, sistem akan memberikan notifikasi status Anda, apakah termasuk penerima BSU atau tidak.

2. Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan

  • Kunjungi: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta data pribadi lainnya sesuai identitas.
  • Jika terdaftar, akan muncul notifikasi yang menunjukkan apakah Anda termasuk penerima BSU atau tidak.

3. Melalui Aplikasi Pospay (khusus penyaluran via PT Pos Indonesia)

  • Unduh aplikasi Pospay di smartphone Anda melalui Play Store atau App Store.
  • Buat akun dan login ke sistem.
  • Aplikasi akan memberikan informasi terkait status Anda sebagai penerima BSU, terutama jika dana disalurkan lewat PT Pos Indonesia.

Perlu dicatat, pekerja tidak bisa mendaftar sendiri ke Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapat BSU.

“Pekerja tidak bisa mendaftar secara mandiri, data harus diusulkan oleh perusahaan melalui sistem kami. Nanti, status penerimaannya bisa dicek lewat website Kemnaker,” terang petugas Kementerian Ketenagakerjaan melalui layanan informasi publik, Selasa (4/6/2025).

Penyaluran BSU ini diharapkan meringankan beban ekonomi para pekerja berpenghasilan rendah dan mendukung stabilitas ekonomi nasional jelang semester kedua 2025. (mg1/gni)

Exit mobile version