Blok-a.com – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji hakim secara besar-besaran, dengan peningkatan tertinggi mencapai 280 persen, khususnya untuk hakim golongan paling bawah atau junior.
Pernyataan ini disampaikan dalam sambutan acara pengukuhan 1.451 hakim baru yang digelar di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Kamis (12/6/2025).
“Di mana kenaikan tertinggi mencapai 280 persen dan golongan yang naik tertinggi adalah golongan junior, paling bawah,” ujar Prabowo dilansir dari Antara, Sabtu (14/6/2025).
Langkah ini, menurut Presiden, merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat lembaga peradilan di Indonesia. Ia menegaskan pentingnya peran hakim yang adil, tidak berpihak, dan tidak bisa dipengaruhi oleh kepentingan mana pun.
“Jadi kita butuh hakim-hakim yang benar-benar tidak bisa digoyahkan, tidak bisa dibeli, dan begitu saya jadi presiden, saya kaget, saya tanya gimana kondisi hakim,” jelas Prabowo.
Meskipun belum merinci secara lengkap golongan mana saja yang akan mengalami kenaikan gaji, Prabowo menegaskan bahwa kenaikan akan diprioritaskan untuk hakim junior.
Gaji hakim saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 94 Tahun 2012. Dalam aturan tersebut, gaji hakim ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Hakim golongan III/a, yang merupakan hakim tingkat junior dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, sebelumnya menerima gaji pokok sebesar Rp2.785.700. Jika mengacu pada pernyataan Presiden, dengan kenaikan hingga 280 persen, maka gaji pokok hakim pada posisi ini naik menjadi Rp7.799.960.
Sementara itu, hakim dengan posisi tertinggi yaitu golongan IV/e dan masa kerja maksimal 32 tahun, sebelumnya menerima gaji pokok sebesar Rp6.373.200.
Berikut besaran gaji hakim berdasarkan golongan dan masa kerja menurut PP Nomor 44 Tahun 2024:
Golongan III
- < 1 tahun: Rp2.785.700–Rp3.154.400
- 1–2 tahun: Rp2.873.500–Rp3.253.700
- 3–4 tahun: Rp2.964.400–Rp3.356.200
- 5–6 tahun: Rp3.057.300–Rp3.461.900
- 7–8 tahun: Rp3.153.600–Rp3.571.000
- 9–10 tahun: Rp3.252.900–Rp3.683.400
- 11–12 tahun: Rp3.355.400–Rp3.799.400
- 13–14 tahun: Rp3.461.100–Rp3.919.100
- 15–16 tahun: Rp3.570.100–Rp4.042.500
- 17–18 tahun: Rp3.682.500–Rp4.169.900
- 19–20 tahun: Rp3.789.500–Rp4.301.200
- 21–22 tahun: Rp3.918.100–Rp4.301.200
- 23–24 tahun: Rp4.041.500–Rp4.576.400
- 25–26 tahun: Rp4.168.800–Rp4.720.500
- 27–28 tahun: Rp4.300.100–Rp4.720.500
- 29–30 tahun: Rp4.435.500–Rp5.022.500
- 31–32 tahun: Rp4.575.200–Rp5.180.700
Golongan IV
- < 1 tahun: Rp3.287.800–Rp3.880.400
- 1–2 tahun: Rp3.391.400–Rp4.002.700
- 3–4 tahun: Rp3.498.200–Rp4.128.700
- 5–6 tahun: Rp3.608.400–Rp4.258.700
- 7–8 tahun: Rp3.722.000–Rp4.392.900
- 9–10 tahun: Rp3.839.200–Rp4.531.200
- 11–12 tahun: Rp3.960.200–Rp4.673.900
- 13–14 tahun: Rp4.089.900–Rp4.821.100
- 15–16 tahun: Rp4.213.500–Rp4.973.000
- 17–18 tahun: Rp4.346.200–Rp5.129.600
- 19–20 tahun: Rp4.483.100–Rp5.291.200
- 21–22 tahun: Rp4.624.300–Rp5.457.800
- 23–24 tahun: Rp4.770.000–Rp5.629.700
- 25–26 tahun: Rp4.920.200–Rp5.807.000
- 27–28 tahun: Rp5.075.200–Rp5.989.900
- 29–30 tahun: Rp5.235.000–Rp6.178.600
- 31–32 tahun: Rp5.399.900–Rp6.373.200
(hen)









