Blok-a.com – Harvey Moeis, tersangka kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, mengalami perubahan hukuman yang sebelumnya 6,5 tahun penjara, kini menjadi 20 tahun penjara.
Diketahui, kasus korupsi ini terjadi selama 2015-2022 dan terbukti menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun yang mencakup penyewaan alat pelogaman hingga kerusakan lingkungan.
Adapun Harvey terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari uang yang diterima.
Dirangkum Blok-a.com, Jumat (14/2/2025), berikut deretan fakta terkait perubahan vonis Harvey Moeis.
1. Berawal dari 6,5 Tahun Penjara
Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Desember 2024 lalu, Harvey Moeis awalnya divonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh Hakim Ketua, Eko Aryanto. Hukuman tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa yang meminta agar Harvey dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Harvey Moeis selama 6 tahun 6 bulan,” ucap Hakim Ketua, Eko Aryanto, membacakan putusan sidang, Senin (23/12/2024).
Selain hukuman penjara, Harvey juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Keputusan hakim ini kemudian menuai sorotan karena dianggap terlalu ringan, mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus tersebut.
2. Jaksa Ajukan Banding
Setelah putusan Hakim Ketua Eko Aryanto di Pengadilan Negeri Jakarta, Jaksa merasa keputusan tersebut terlalu ringan dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Jaksa menganggap putusan itu tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat. Mereka menilai, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara yang besar akibat perbuatan para terdakwa.
Selain Harvey, Jaksa juga mengajukan banding untuk empat terdakwa lainnya, yakni Suparta (Direktur Utama PT Refined Bangka Tin), Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan Usaha PT RBT), Suwito Gunawan (pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa), dan Robert Indarto (Direktur PT Sariwiguna Binasentosa).
3. Vonis Diperberat Jadi 20 Tahun
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman Harvey Moeis. Hukuman yang sebelumnya 6,5 tahun penjara kini diperpanjang menjadi 20 tahun.
“Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto saat membacakan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Selain itu, Harvey tetap diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan subsider 8 bulan penjara, yang tidak berubah dari putusan tingkat pertama.
Pengadilan juga memutuskan untuk meningkatkan jumlah uang pengganti yang harus dibayar Harvey. Jika pada putusan pertama, Harvey diwajibkan membayar Rp 210 miliar, kini di tingkat banding ia dihukum untuk membayar sebesar Rp 420 miliar.
Denda tersebut dapat dibayar dengan aset yang dimiliki oleh Harvey. Jika tidak ada cukup harta untuk membayar kekurangan uang pengganti, maka Harvey akan dipenjara selama 10 tahun.
4. Terkena Vonis Ultra Petita
Keputusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Harvey Moeis melebihi tuntutan jaksa yang hanya 12 tahun. Hal ini dianggap sebagai ultra petita, yaitu keputusan yang melampaui tuntutan jaksa atau penggugat.
Dalam hukum pidana, hakim biasanya memutuskan perkara sesuai dengan dakwaan dan tuntutan jaksa. Namun, dalam beberapa kasus, hakim memiliki wewenang untuk menjatuhkan putusan di luar tuntutan jika berdasarkan pada kepentingan keadilan.
5. Alasan Vonis Diperberat
Hukuman Harvey Moeis diperberat karena perannya yang sangat besar dalam kasus korupsi timah di PT Timah Tbk. Hakim Teguh Harianto menyebutkan bahwa Harvey adalah kunci dalam tindak pidana ini, menghubungkan penambang ilegal dengan perusahaan smelter dan mengkoordinasikan beberapa perusahaan cangkang ilegal, yang merugikan negara secara besar.
“Menimbang bahwa terdakwa Harvey Moeis adalah salah satu aktor yang berperan penting dalam terjadinya tindak pidana korupsi komoditas timah di wilayah pertambangan PT Timah Tbk yang telah merugikan keuangan negara sebegitu besar,” kata Ketua Hakim Teguh Harianto.
Harvey juga diketahui memperkaya dirinya hingga Rp 420 miliar. Meskipun ada pihak lain yang turut mendapatkan keuntungan, seperti Helena Lim, hakim menegaskan Helena tidak menerima bagian dari uang tersebut.
Oleh karena itu, uang pengganti yang harus dibayar Harvey ditetapkan sebesar Rp 420 miliar, sesuai dengan jumlah yang dinikmatinya, mengingat kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 300 triliun. (hen)




