5 Fakta Kasus Korupsi Tom Lembong, Kronologi – Disorot Media Asing

Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula kristal putih di Kementerian Perdagangan (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula kristal putih di Kementerian Perdagangan (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Blok-a.com – Kasus korupsi import gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Indonesia, Thomas Trikasih Lembong atau biasa dikenal Tom Lembong, belakangan ini menjadi sorotan publik.

Sebelum menjadi tersangka, Tom Lembong sering muncul di ruang publik. Ia merupakan pentolan tim ekonomi mantan pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies-Cak Imin.

Tom Lembong juga pernah menduduki jabatan penting di masa kepemimpinan Presiden Jokowi, yakni sebagai Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sejak 2016 – 2019.

Dirangkum Blok-a.com, Kamis (31/10/2024), berikut deretan fakta terkait kasus korupsi yang menyeret nama Tom Lembong.

1. Kronologi Kasus

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa kasus korupsi ini bermula pada tahun 2015, disaat Tom Lembong memberikan izin kepada PT AP, sebuah perusahaan swasta, untuk mengimpor gula kristal mentah.

“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” ujar Abdul Qohar dilansir dari Antara.

Persetujuan impor yang dikeluarkan oleh Tom Lembong itu tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari kementerian-kementerian untuk menentukan kebutuhan gula di dalam negeri.

Selain itu, keputusan tersebut juga bertentangan dengan peraturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 57 Tahun 2004, yang menyatakan bahwa hanya perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) yang diizinkan untuk mengimpor gula kristal putih.

2. Terdapat Dua Tersangka

Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan satu tersangka lain, yakni CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.

“Pertama adalah TTL selaku Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016. Kemudian, tersangka kedua berinisial CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015–2016,”

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP, yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara.

3. Rugikan Negara Rp400 Miliar

Qohar mengungkapkan bahwa negara mengalami kerugian sekitar Rp400 miliar akibat dugaan korupsi dalam impor gula kristal putih di Kementerian Perdagangan untuk periode 2015-2016.

“Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp 400 miliar,” kata Abdul Qohar,.

4. Alasan Kejagung Baru Ungkap Kasus

Kejagung membeberkan alasan mengapa Tom Lembong baru dijerat sekarang padahal kasus sudah terjadi beberapa tahun lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan bahwa kasus ini sebenarnya sudah diselidiki sejak satu tahun lalu, tepatnya Oktober 2023.

“Penyidikan ini sudah dilakukan sejak Oktober 2023, jadi persis 1 tahun ya, nah tetapi bahwa setiap penanganan perkara ada karakteristik yang dimiliki oleh perkara itu tidak bisa disamakan 1 perkara dengan perkara yang lain, ada tingkat kesulitannya yang dialami oleh penyidik,” ujar Harli.

Harli menegaskan, semua bukti yang ada telah dianalisis dan diintegrasikan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan dan tidak tergantung pada keterangan tersangka saja.

5. Disorot Media Asing

Kasus korupsi impor gula kristal putih di Kementerian Perdagangan juga mendapat perhatian beberapa media asing, salah satunya media Singapura, The Strait Times.

“Thomas Trikasih Lembong ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada 29 Oktober oleh jaksa dari kantor Kejaksaan Agung (Indonesia) dengan tuduhan memberikan izin kepada perusahaan swasta pada saat Indonesia sedang surplus gula,” demikian laporan The Strait Times.

Kemudian juga ada media The Edge Malaysia yang turut memuat pemberitaan terkait kasus korupsi Tom Lembong. Media Malaysia menyebut kasus Tom sebagai kasus besar pertama yang diumumkan di bawah presiden baru Prabowo Subianto. Sementara Tom adalah kapten tim kampanye lawan Prabowo dalam pilpres lalu. (hen)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com