Kota Malang, Blok-A.com – DPRD Kota Malang meyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi Peraturan Daerah. Penetapan dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika, Senin (27/6/2022) sore.
“Kami sudah menyepakati terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Nanti langsung kita minta Pak Walikota untuk membuat Peraturan Walikota (perwal) agar segera terealisasi,” ujar I Made Rian Diana Kartika di Gedung DPRD Kota Malang.
Pemerintah Kota Malang sebelumnya menerbitkan Rancangan Peraturan Daerah Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dalam Rapat Paripurna 9 Mei 2022 lalu. Hal tersebut guna memberikan kepastian hukum serta melakukan penyesuaian terhadap pangaturan pemungutan retribusi IMB yang dalam perkembangannya diubah manjadi persetujuan Bangunan Gedung .
Terkait dengan upaya monitoring dan evaluasi DPRD Kota Malang akan selalu melakukan pengawasan terhadap Peraturan Walikota (perwal). Ketua DPRD Kota Malang juga optimis untuk hasil kedepannya agar mencapai hasil yang baik.
“Tentu kita lakukan monitoring dan kawal terus terkait Perwal dengan meminta bantuan Komisi B untuk mengawal retribusi dan Komisi C untuk mengawal pembangunan,” I Made Rian Diana Kartika.
Terakhir, I Made Rian Diana Kartika berharap agar Percepatan Penetapan Peraturan Daerah tentang retribusi persetujuan bangunan gedung (PGB) diharapkan dapat meminimalisir potensi hilangnya pendapatan daerah dari retribusi daerah, serta dapat menjaga kesinambungan penyediaan layanan PBG di Kota Malang.
“Semoga dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung ini, dapat memberikan kepastian hukum terkait perizinan bangunan gedung untuk masyarakat Kota Malang terutama para pelaku properti,” tutupnya. (frd/hen/bob)