Lamongan, blok-a.com – S (38) warga Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, ditangkap Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan Polda Jatim usai terbukti mencuri handphone (HP) di sebuah warung sate.
Aksi pencurian ini terekam CCTV dan videonya sempat viral di medsos beberapa waktu lalu.
“Pelaku pencurian handphone di Warung Makan Sate Desa Takerharjo Solokuro sudah diamankan beserta barang buktinya,” ungkap Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha, melalui Kasihumas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro, Selasa (26/9/2023).
Ipda Anton menjelaskan, seperti yang terlihat di kamera CCTV, tersangka awalnya datang ke warung sate milik korban di Jalan Raya Takerharjo Desa Takerharjo, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan.
Saat akan dilayani, pelaku menuju ke meja kasir dan melihat HP merek Redmi 8 milik korban tergeletak di atas meja kasir.
Lalu pelaku langsung mengambilnya serta menyembunyikannya di saku celana. Kemudian pelaku pergi dengan mengendarai sepeda motor jenis Suzuki spin warna biru.
Berdasar rekaman CCTV dan laporan warga tersebut, Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan Polda Jatim memburu pelaku dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti.
“Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian di dua TKP dan keduanya terekam CCTV,” jelas Ipda Anton.
Masih kata Ipda Anto, tersangka melakukan aksinya di warung sate pada Minggu (17/8/2023) lalu dan aksi pencurian di Pasar Sidoharjo dilakukan pada Senin (28/8) malam. Pelaku mengambil tas warna merah milik pedagang ikan yang sedang tertidur.
“Ya, semua aksi yang dilakukan pelaku terekam CCTV dan viral di media sosial,” kata Ipda Anton.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku dijerat pasal 362 KHUP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.(sya/lio)