Kabupaten Malang, blok-a.com – Seorang pedagang sayur di Pasar Karangploso Kabupaten Malang menjadi korban pembacokan oleh tukang parkir. Pembacokan berawal dari saling tatap.
Lokasi pembacokan adalah di tempat Gantangan Burung Pasar Karangploso, Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Korban diketahui bernama Rudi Hartono (39) warga Desa Bocek, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Sedangkan pelaku pembacokan yang merupakan penjaga parkir diketahui bernama Agus Junaedi (41) warga Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Kapolsek Karangploso, AKP Moch Sochib, mengatakan peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB dan baru dilaporkan polisi sekira pukul 06.30 WIB, Selasa (17/12/2024).
“Korban merupakan pedagang sayur, sedangkan pelaku merupakan penjaga parkir di Pasar Karangploso,” kata AKP Moch Sochib saat dikonfirmasi awak media, Rabu (18/12).
Terkait kronologi kejadian, Sochib menjelaskan bahwa pembacokan bermula pada Selasa (17/12/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.
Korban saat itu sedang bekerja sebagai pedagang di Pasar Karangploso. Lalu, dia saling bertatapan dengan pelaku yang merupakan seorang tukang parkir.
Pelaku lalu mengajak pedagang sayur itu untuk ke gantangan burung. Lokasinya masih di sekitar Pasar Karangploso.
“Tiba-tiba pelaku mengajak korban ke tempat gantangan burung yang ada di area Pasar Karangploso. Rupanya, pelaku sudah membawa parang yang diambil dari kios pedagang tempe,” jelasnya.
Sesampai di lokasi, pelaku langsung membacok perut korban dengan senjata tajam yang sudah ia bawa sebelumnya.
“Sesampainya di sana, pelaku dengan bermodal parang sepanjang 30 sentimeter milik pedagang tempe temannya membacok korban di area perut sebelah kiri,” sambung Sochib.
Korban pun langsung tersungkur.
Warga yang mengetahui korban tersungkur berusaha menolong dan membawa ke Rumah Sakit Syaiful Anwar (RSSA) Malang. Korban dalam perawatan di rumah sakit.
Sekitar tiga jam kemudian, pukul 06.30 pada Selasa (17/7/2024) pelaku menyerahkan diri ke Polsek Karangploso.
Motif korban dibacok, menurut Sochib, berdasar keterangan pelaku, adalah bukan hanya karena saling tatap. Diduga pelaku menahan dendam karena korban sering menghina istri pelaku.
“Sebenarnya masalah itu sudah cukup lama dan terus dipendam pelaku. Dia sering dikatai ‘bojomu balon’ (istrimu PSK), terang saja dia marah,” ungkapnya.
Pelaku sudah sejak dulu tidak senang dengan korban yang tabiatnya celometan. “Menurut tersangka, yang dikatai bukan hanya dia, tapi sudah banyak,” imbuh mantan Kasat Tahti Polresta Malang Kota tersebut.
Sementara itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil Visum et Repertum (VER) terhadap korban dan pisau yang digunakan pelaku untuk membacok korban.
“Terhadap pelaku dipersangkakan dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan,” pungkasnya. (ags/bob)









