Jombang, blok-a.com – Unit Reskrim Polsek Jogoroto berhasil meringkus tiga pengedar pil koplo di Jombang. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita 685 butir pil dobel L dan Y dari tangan para pelaku.
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasi Humas Iptu Kasnasin mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari kecurigaan anggota Unit Reskrim Polsek Jogoroto terhadap seorang pria berinisial FA yang duduk di depan SDN Tambar, Desa Tambar, Jogoroto pada Selasa (6/8/2024) pukul 00.15 WIB. Anggota polisi kemudian mendatangi dan memeriksa FA.
“Dari FA, kami menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi 8 butir pil dobel L dan satu bungkus plastik klip lainnya berisi 7 butir pil dobel L,” ungkapnya, Jumat (9/8/2024).
FA mengaku bahwa ia membeli pil koplo tersebut dari FAS (25), warga Dusun Tanggungan, Desa Bandung, Diwek seharga Rp 30 ribu untuk 10 butir pil dobel L. Berdasarkan pengakuan ini, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap FAS di kediamannya.
“Petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik, masing-masing berisi 8 butir pil LL, serta satu unit HP merk OPPO A16 warna silver dari tangan FAS,” lanjut Kasnasin.
Tidak berhenti di situ, polisi juga berhasil menangkap dua pengedar pil koplo lainnya berdasarkan pengakuan FAS. Mereka adalah MRZ (25) dan MYM (21), keduanya warga Desa Ngumpul, Jogoroto.
“Dari penangkapan kedua pengedar ini, kami mengamankan 200 butir pil dobel L dan 497 butir pil koplo Y. Selain itu, kami juga menyita barang bukti lain berupa dua unit HP merek OPPO beserta SIM card, serta uang tunai senilai Rp 650 ribu,” jelas Kasnasin.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 435 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Mereka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar,” tegasnya.
Iptu Kasnasin menegaskan bahwa Polres Jombang berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi para pengedar narkoba di wilayahnya.
“Narkoba dapat merusak generasi muda, dan ini adalah musuh yang harus kita perangi bersama. Kami akan menindak tegas siapa saja yang terlibat dengan narkoba sebagai bentuk perlindungan terhadap generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.(sya/lio)




