Kota Malang, blok-a.com – Polisi menetapkan tersangka pembunuhan nenek Nanik Suyatni (85) di Jalan Manyar, Sukun, Kota Malang.
Tersangkanya adalah anak angkatnya, Rahmat Irwanto atau Iwan (40).
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febriyanto menjelaskan, Iwan mengaku ke polisi melakukan kekerasan ke nenek itu.
“Dengan cara memukul dan mencekik korban,” kata Bayu dikonfirmasi, Selasa (29/11/2022).
Bayu menjelaskan, Iwan menganiaya neneknya itu karena diminta untuk meminta uang ke keluarga lainnya.
“Untuk memenuhi kebutuhan. Tapi korban menolak,” imbuhnya.
Bayu menetapkan Iwan sebagai tersangka, Senin (28/11/2022) lalu.
Barang bukti yang menjadikan Iwan tersangka ialah baju pelaku. Di baju yang dikenakan Iwan terdapat bekas cipratan darah.
“Baju pelaku yang digunakan di situ terdapar bekas darah berupa cipratan darah,” ujarnya.
Saat ditanya apakah Iwan sempat membersihkan darah nenek itu, Bayu belum bisa memastikan. Bayu masih perlu mendalami informasi itu.
Nanik meninggal karena mengalami kekerasan benda tumpul berulang kali. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan polisi sementara.
“Kalau berdasarkan keterangan sementara korban meninggal karena kekerasan benda tumpul secara multiple atau berulang kali,” ujarnya.
Kekerasan benda tumpul itu ditemukan di sejumlah bagian tubuhnya. Yang terparah adalah di bagian kepala nenek malang itu.
“Terutama di bagian kepala. Pelaku mengakui memukul dan mencekik,” tutupnya.(bob)




