Pamekasan, blok-a.com – Polres Pamekasan menangkap Maskur, warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan, Selasa (13/8/2024) di rumahnya.
Maskur ditangkap lantaran sengaja membuat konten ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap pengusaha tembakau setempat, Khairul Umam atau dikenal Haji Her yang diupload di akun TikToknya.
“Tersangka secara sangaja membuat video pencemaran dan pengancaman itu, lalu diunggah di akun tiktoknya bernama beluk lecen,” terang Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan saat konfrensi pers di Aula Polres Pamekasan, Jumat (16/8/2024).
Kata Doni, motif tersangka melakukan tindakan melawan hukum itu lantaran sentimen pribadi. Oleh karena itu, lanjutnya, Haji Her melaporkan secara langsung kejadian itu ke Polres setempat.
“Tersangka tersebut motifnya adalah karena sentimen pribadi,” urainya.
Selain menangkap pelaku, Polres Pamekasan juga mengantongi sejumlah bukti. Di antaranya, satu buah kaos berwarna merah dan satu buah handphone bermerek Oppo.
“Barang bukti satu buah baju kaus warna merah dan satu handphone merek Oppo F5. Alat yang digunakan pada saat melakukan tindakan pidana pencemaran,” ulasnya.
Selain itu, Doni akan melakukan pengembangan dan pendalaman terkait kasus ini. Yaitu penyidikan lebih lanjut terkait kasus yang ditanganinya.
“Kasus ini akan kami dalami lebih lanjut,” tegasnya.
Doni menegaskan, atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersang dijerat dengan pasal 46 ayat (1), (4), (8), UU RI NOMOR 1 TAHUN 2024 tentang ITE.
“Juga terkena pasal 46-B UU RI NOMOR 1 TAHUN 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal enam tahun,” pungkasnya. (aln/kim)




