Kota Malang, Blok-A.com – Konferensi pers terkait Pengungkapan Tindak Pidana Peredaran Obat -Obatan terlarang (pil koplo) dilaksanakan hari ini, Jum’at (15/07/2022).
Tersangka FAF (23), warga dari Arjosari yang bersangkutan memakai obat obat an terlarang atau Narkoba. Tersangka sudah dua kali dilakukan penangkapan oleh Polresta Malang Kota.
Pelaku berencana untuk mengedarkan ke seluruh wilayah Kota Malang. Ia diamankan oleh kepolisian di tempat TKP. Saat ini status tersangka masi negatif narkoba.
Kasatreskrim Kota Malang, Bayu menjelaskan rincian harga dari perbutir barang terlarang yang diamankan sebagai barang bukti.
“Total ada kurang lebih 55 ribu butir pil koplo. Jika ditotalkan Rp 110 juta,” ujar Bayu dalam rilis di Mapolresta Malang Kota, Jumat (15/07/2022).
“Itu tidak ada harganya ketimbang masa depan warga kota malang. Ini sangat merugikan warga malang,” tambahnya.
Pengakuan tersangka adalah seorang residivis yang sudah keluar penjara tahun lalu dengan kasus pemakaian sabu. Saat ini , tersangka melakukan aski terbarunya dengan pengedaran pil koplo.
Tersangka bisa terkena Pasal 197 atau 196 UU No 36 tahun 2009 dengan rincian 10-15 tahun penjara.
“Saat ini perkara yang bersangkutan sudah kita limpahkan kejaksaan, jadi masih nunggu statusnya,” tutur Bayu. (mg1/bob)




