Tak Cuma Dianiaya, Balita 3,5 Tahun Asal Jombang Diduga juga Tewas Diracun

Kedua tersangka pembunuh balita di Mojoagung berhasil diamankan polres Jombang.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Kedua tersangka pembunuh balita di Mojoagung berhasil diamankan polres Jombang.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Jombang, blok-a.com – Kasus meninggalnya balita berusia 3,5 tahun berinisial KAK di Kecamatan Mojoagung, Jombang, kembali memunculkan fakta baru yang mengejutkan. Polisi menyatakan korban tidak hanya menjadi korban penganiayaan, tetapi juga diduga diracun oleh pacar ibunya sebelum akhirnya meninggal dunia.

Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni JG (23), warga Jogoroto, Jombang, dan AZ (20), warga Mojoagung, Jombang.

“Tersangka adalah pacar ibu korban dan keponakan pelaku. Keduanya melakukan pembunuhan berencana,” kata Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasatreskrim AKP Margono Suhendra, Jumat (13/12).

AKP Margono mengungkapkan bahwa kedua tersangka telah mencoba meracuni korban menggunakan racun tikus beberapa hari sebelum penganiayaan terjadi. Racun tersebut diduga mulai diberikan sejak 6 Desember 2024.

“Pelaku menaruh racun tikus di gelas yang biasa digunakan korban untuk minum susu. Racun itu sudah dibeli pelaku sejak November lalu,” jelas AKP Margono.

Pada tanggal tersebut, pelaku AZ diketahui menginap di rumah ibu korban. Ia memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mencampur racun ke dalam minuman korban. Namun, upaya tersebut tidak langsung membuat korban meninggal dunia.

Puncak peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu (11/12). Korban KAK diajak oleh tersangka JG ke rumahnya. Saat berada di rumah tersebut, korban kembali rewel, sehingga tersangka diduga kehilangan kendali dan melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Setelah dianiaya, korban mengalami kejang-kejang dan akhirnya dilarikan ke rumah sakit. Sayangnya, nyawa korban tidak dapat diselamatkan,” imbuhnya.

Akibat perbuatan keji tersebut, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat. Di antaranya Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

“Kedua tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara hingga maksimal hukuman seumur hidup,” tutup AKP Margono.

Polisi juga menyelidiki apakah ibu korban mengetahui rencana busuk pacarnya untuk membunuh K (anak kandungnya).

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak dan perhatian lebih terhadap lingkungan tempat anak tumbuh, terutama dari ancaman yang berasal dari orang-orang terdekat.(sya/gni)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?