Kabupaten Malang, blok-a.com – Dua remaja diamankan Polres Malang usai menabrak polisi saat patroli balap liar. Satu diantaranya masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Bocah di bawah umur yang menabrak polisi yakni NA (13), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.
Wakapoles Malang, Kompol Whisnu S. Kuncoro mengatakan, NA bocah yang masih duduk di bangku kelas delapan SMP itu diketahui hendak kabur saat diamankan oleh petugas Polres Malang pada razia balap liar di Jalan Lintas Barat (Jalibar) Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.
“Korban hendak kabur saat petugas datang, kemudian ia menabrak personel hingga menyebabkan salah satu personel dari Polres Malang menjadi korban atau ada crash. Saat ini personel dalam penanganan dan juga perawatan,” terang Whisnu saat ditemui blok-a.com, Rabu (31/05/2023).
Sementara itu, tersangka kedua yakni Dwi Aditya (24). Pekerja swasta ini terbukti menjadi provokator komplotan yang berada di lokasi untuk melakukan perlawan terhadap petugas yang tengah melakukan penindakan.
Atas perbuatannya, keduanya terpaksa harus berurusan dengan hukum dan kasus tersebut dinaikan ke proses penyidikan lebih lanjut.
“Keduanya dikenakan pasal 212 KUHP tentang perbuatan melawan petugas dan juga pasal 60 160 KUHP dan pasal 274 ayat 1 atau pasal 282 KUHP pasal 297 undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, pelaksanaan patroli balap liar dilakukan oleh 73 personel gabungan dan dipimpin oleh Kepala Bagian Operasi Polres Malang.
Petugas gabungan menyasar jalur yang biasa digunakan para remaja untuk melakukan balap liar, yakni di sepanjang Jalan depan SPBU Ngajum, Kabupaten Malang.
Hal tersebut bertujuan untuk menekan angka kecelakaan akibat balap liar dan penggunaan kendaraan yang tidak sesuai dengan standar ketentuan yang ada. Serta menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan nyaman.
“Personel gabungan Polres Malang dan Polsek melakukan patroli skala besar dan penertiban balap liar guna menciptakan Kamseltibcarlantas di wilayah Hukum Polres Malang,” terang Taufik saat ditemui di Polres Malang, Sabtu (27/5/2023).(ptu/lio)
Discussion about this post