blok-a.com – Sempat menjadi buronan dalam waktu cukup lama, Si kembar Rihana Rihani yang namanya mencuat usai ditetapkan tersangka kasus penipuan preorder iPhone akhirnya tertangkap.
Rihana-Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Tangerang Selatan, pada Selasa (4/7/2023).
“Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya.
“Saat ini sedang dalam perjalanan ke Polda Metro Jaya,” tambah dia.
Kasus penipuan modus preorder iPhone ini sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial. Penipuan yang dilakukan si kembar membuat para korban mengalami kerugian bervariasi.
Salah seorang korban Vicky Fachreza mengatakan, total kerugian korban tipu muslihat mereka mencapai Rp 35 miliar. Angka tersebut dihimpun dari beberapa reseller lain yang juga menjadi korban pelaku.
Sementara Vicky sendiri mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 5,8 miliar.
Vicky mengatakan awalnya membeli iPhone pada 2021. Karena banyak promo dan resmi, Vicky kemudian menjadi reseller dengan membeli iPhone ke ‘Si Kembar’ dengan cara pre-order.
Seiring waktu, proses transaksi dengan si kembar awalnya selalu lancar. Namun, mulai November 2021, jual beli mulai mandek.
“Pesanan kami mulai bulan November 2021 sampai Maret 2022 dengan total keseluruhan mencapai Rp 5,8 miliar tidak kunjung dikirimkan sampai saat ini. Begitu juga dengan korban lainnya, transaksi yang terjadi dalam kurun waktu antara Oktober 2021 sampai dengan Maret 2022, dengan taksiran total kerugian korban mencapai Rp 35 miliar,” jelasnya.
April 2022, Rihana Rihani sempat mengumpulkan para reseller untuk membahas hal tersebut. Saat itu para korban dijanjikan uang kembali. Namun, hingga kini uang para reseller tak kunjung dikembalikan.
Vicky pun mengambil tindakan dengan mengangkat kasus ini secara terbuka ke publik.
Ketika publik bereaksi, Si Kembar rupanya mengancam melaporkan Vicky terkait pencemaran nama baik karena memviralkan kasus dugaan penipuan ini.
“Terus bergulir tidak ada kepastian di hari H, terus berjanji sampai dengan surat ini dibuat pun mereka masih menjanjikan kami tanggal penyelesaian yaitu di Kamis, 8 Juni 2023, dan setelah mereka mengembalikan dana mereka ancam kami dengan UU ITE karena telah memviralkan perkara ini,” ujarnya.
Atas kasus tersebut, para korban pun melaporkan Si Kembar ke Polres Jakarta Selatan, Polres Tangerang Selatan, hingga Polda Metro Jaya.
Meski Rihana-Rihani telah ditetapkan sebagai tersangka, keberadaan mereka sempat menjadi misteri selama beberapa waktu.
Padahal banyak pihak telah berusaha memburu keberadaan keduanya.
Saat si kembar itu tak kunjung tertangkap, salah satu korban justru lebih dulu ditetapkan tersangka dan telah ditahan.(lio)