Gresik, blok-a.com – Aksi pelaku sindikat penggadai emas palsu, Ragil Santoso (34) warga Dusun Pungging, Kelurahan Gandusan, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, berhasil digagalkan pegawai Bank saat beraksi di salah satu Bank Syariah di Kabupaten Gresik.
Menurut keterangan, dalam menjalankan aksinya Ragil Santoso mengaku bersama 2 orang rekannya yaitu Ainul Yakin (DPO) seorang teman yang dikenalnya.
Serta seorang wanita tidak dikenal yang dipanggil tersangka Ainul dengan sebutan Mama.
Sebelum aksinya, mereka bertiga bertemu di tempat Ragil di Pasuran. Kemudian mereka berangkat menggunakan mobil yang dikendarai tersangka Ainul menuju ke Gresik, Rabu (8/5/2024) lalu.
Ketiganya sampai di dekat Bank BPR syariah (BPRS) Mandiri Mitra Sukses di Ruko Andalusia Jalan Kartini, Kebomas, Gresik sekira pukul 12.30 siang.
Kemudian Mama memberikan Ragil 3 buah perhiasan gelang emas dan memintanya untuk mengadaikannya di Bank tersebut menggunakan KTP terdakwa Ragil.
Dalam persidangan Senin (12/8/2024), saksi Felyn Fahira (24) Staf admin Gadai BPRS Mandiri Mitra Sukses menuturkan, terdakwa Ragil memasuki BPRS sendirian.
Kemudian terdakwa Ragil langsung menyodorkan 3 buah Gelang yang ditaksir nilainya mencapai 13 juta rupiah jika emas itu asli untuk digadaikan di Bank tempatnya bekerja.
Felyn mengatakan, terdakwa Ragil menggunakan KTP milik terdakwa dalam pengajuan gadai. Sesuai prosedur perusahaan, emas tersebut harus diuji kadar dahulu sebelum dilakukan transaksi gadai.
“Sesuai SOP terdakwa kami minta untuk mengisi formulir pendaftaran pembukaan rekening nasabah baru. Pada saat itu juga dilakukan pengujian terhadap kandungan gelang emas yang hendak digadaikan tersebut,” katanya.
Felyn juga mengungkapkan, saat dilakukan uji ini, terdakwa Ragil saat di ruang tunggu terlihat gesturnya seperti orang gelisah.
“Pada hasil uji pertama hasilnya kadar emas dinyatakan asli, kemudian dilakukan uji kedua dengan mengambil (sampel) agak kedalam, didapati hasilnya bukan emas. Sehingga bisa disimpulkan gelang tersebut logam tembaga yang dilapisi emas yang mulia, bukan emas asli,” tuturnya kepada majelis.
Atas temuan itu pihaknya langsung melaporkan perbuatan terdakwa Ragil ke Polsek setempat.
“Terdakwa Ragil sempat keluar ruangan 2 kali dengan alasan merokok. Pada saat yang kedua diluar bank, terdakwa berusaha untuk melarikan diri sehingga diamankan security Bank, kemudian diamankan kepolisian,” ungkapnya.
Sementara itu, Saksi Haris Mubrizul Haq kepada majelis menuturkan, dirinya mendapatkan laporan melalui sambungan telefon dari saksi Felyn bahwa ada calon nasabah yang hendak menggadaikan perhiasan emas namun diketahui palsu.
Atas laporan itu, Haris yang merupakan atasan saksi Felyn dan sedang tidak ada ditempat memerintah Saksi Felyn untuk segera melaporkan ke Polsek setempat.
Haris juga membeberkan, sebelumnya juga terjadi aksi serupa. Aksi sindikat penggadai emas palsu yang menyasar di Bank tempatnya bekerja ini selalu berganti-ganti orang.
“Sebelumnya sudah pernah terjadi di beberapa Cabang kami, salah satunya Krian. Kami menduga ini sindikat yang sama. Total 12 kejadian dan pihak Bank mengalami kerugian mencapai hingga 126 juta rupiah,” pungkasnya.(ivn/lio)




