Pria Paruh Baya di Kromengan Diciduk Polisi Usai Melakukan Pencurian Alat Pertukangan

Pelaku pencurian alat pertanian paruh baya di Kromengan Kabupaten Malang (Humas Polres Malang for blok-a.com)
Pelaku pencurian alat pertanian paruh baya di Kromengan Kabupaten Malang (Humas Polres Malang for blok-a.com)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Pria paruh baya berhasil diamankan oleh pihak Unit Reserse Kriminal Polsek Kromengan Polres Malang setelah melakukan pencurian alat pertukangan milik tetangganya.

Pria paruh baya tersebut adalah NS (50) warga Desa Ngadirejo Kecamatan Kromengan Kabupaten. Barang bukti pencurian telah diamankan oleh Polsek setempat untuk proses hukum.

Kasihumas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik mengatakan, NS berhasil diamankan di daerah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Jumat (6/1/2023) setelah ketahuan melakukan pencurian.

“Pelaku diamankan di sebuah warung kopi di Kepanjen, pada Jumat (6/1) lalu,” ucap Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Selasa (10/1/2023).

Menurut keterangan, Taufik mengatakan, semula ketika korban pencurian hendak menggunakan alat pertukangan, tidak menemukan alatnya. Korban pencurian di Kromengan menduga alat tersebut telah raib di gudang penyimpanan rumahnya. Barang tersebut berupa mesin profil kayu, dinamo, gergaji kayu, alat steam mobil, hingga bumper mobil.

Atas kejadian pencurian itu, kemudian korban pun melaporkan pada Polsek Kromengan pada 3 Januari 2023 lalu.

“Petugas yang menerima laporan korban segera melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mendapatkan informasi dan melakukan tindakan penangkapan,” terangnya.

Lebih lanjut, Taufik menjelaskan dihadapan penyidik pelaku mengaku perbuatannya telah dilakukan sejak Oktober 2022 silam, secara betahap.

Untuk memindahkan barang pencurian di Kromengan itu, pelaku mengaku telah menganggunakan gerobak sorong dari gudang korban ke samping rumahnya.

Sementara itu, Polsek berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 mesin profil kayu dan alat steam mobil. Sedangkan sisanya sudah dijual oleh pelaku kepada orang lain.

“Satu buah gerobak sorong sebagai sarana yang digunakan pelaku juga diamankan sebagai barang bukti,” lanjutnya.

Atas perilakunya tersebut, NS dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

(ptu)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?