Banyuwangi, blok-a.com – Seorang pria berinisial TW (41), warga Desa Kebondalem, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi, ditangkap polisi setelah menganiaya pemilik rumah yang sebelumnya pernah ia tempati bersama mantan istri sirinya. Pelaku menganiaya korban dengan palu dan hendak mengusirnya karena merasa pernah membantu memperbaiki rumah tersebut.
Kapolsek Bangorejo, AKP Hariyanto, membenarkan adanya tindak penganiayaan tersebut. Korban diketahui berinisial BOS (27), warga setempat yang merupakan anak dari mantan istri siri pelaku.
“Unit Reskrim Polsek Bangorejo mengamankan pelaku pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat ini TW sedang dalam proses pemeriksaan,” ujar AKP Hariyanto kepada blok-a.com, Jumat (16/5/2025).
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa malam (13/5/2025) sekitar pukul 20.30 WIB. Berdasarkan keterangan saksi, saat itu TW bersama dua kakaknya, YS dan UA, mendatangi rumah korban.
YS sempat mengusir BOS dengan alasan rumah tersebut pernah dibangun bersama TW saat masih menjadi suami siri ibu korban.
Tak lama kemudian, TW diduga memukul korban menggunakan palu. Serangan itu sempat ditangkis korban dengan tangan kirinya.
Menyadari dirinya dikeroyok, BOS mencoba melarikan diri namun terjatuh dua kali. Hingga akhirnya korban meminta pertolongan kepada Kepala Dusun setempat, Giman Supriyono (45).
Setelah situasi berhasil diamankan dan palu disita, korban bersama Kadus melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangorejo.
Polisi kemudian mengamankan barang bukti serta melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan terlapor.
“Kami telah melanjutkan proses dengan penyidikan dan pemberkasan terhadap tersangka. TW dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan,” tutup AKP Hariyanto.(kur/lio)









