Banyuwangi, blok-a.com – Polresta Banyuwangi menggelar pers conference pengungkapan kasus perhatian publik yang terjadi pada 7 Januari hingga 16 Januari 2023, Senin (16/1/2023) sore.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja menjelaskan, pihaknya menetapkan tujuh tersangka dari empat kasus Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Satu tersangka curanmor terekam kamera CCTV dan sempat viral di media sosial Facebook maupun WhatsApp grup (WAG). Kasus ini terjadi pada 30 Desember 2022 sekitar pukul 10.00 pagi.
“Tersangka SHH (57) warga Sumenep diduga membawa lari satu unit sepeda motor yang diparkir di depan toko elektronik jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Penataban. Kebetulan, saat itu kunci kendaraan masih tergantung di sepeda motor,” jelas Kompol Agus di Mapolresta Banyuwangi.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka SHH diciduk polisi. Saat ini tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan.
“Tersangka SHH terancam hukuman 5 tahun penjara,” jelasnya.
Sedangkan dua tersangka dengan kasus yang serupa dengan tersangka MR (31) alias Adit warga Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi, seorang petani dan HO (39) warga Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng.
“Dua tersangka ini (MR dan HO) diduga mencuri satu unit motor yang di parkir di teras rumah di Dusun Krajan RT 03 RW 01 Desa Dasri Kecamatan Tegalsari pada 19 Desember 2022 sekitar pukul 18.00 petang,” terangnya.
Ia menjelaskan, terkait perkara ini, tersangka ini MR disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan tersangka HO dijerat pasal 363 Jo 480 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“MR dan HO saat ini diamankan di Rutan Polresta Banyuwangi untuk menjalani pemeriksaan, dan pengembangan kasus ini,” ungkapnya.
Sedangkan kata Kompol Agus kasus dugaan pencurian yang terjadi di Dusun Gunungsari, Desa Bangorejo, Kecamatan Bangorejo pada 10 Januari 2023, pihaknya mengamankan SO alias WEK dan KN warga Kecamatan Singojuruh yang diduga sebagai pelaku pencurian kasus Curanmor di Desa Bangorejo.
Menurutnya, usai melakukan aksi pencurian tersebut, kedua tersangka (WEK dan KN) menyimpan barang hasil pencurian kemudian memposting di sosial media (Sosmed)
“Kedua tersangka ini langsung diamankan, atas laporan kehilangan dari korban,” bebernya.
Dua tersangka WEK dan KN saat ini dijebloskan di rumah tahanan Polresta Banyuwangi, dan disangkakan pasal 362 Jo 480 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Dua tersangka ini residivis, pernah dihukum kasus serupa,” pungkas Kasatreskrim Polresta Banyuwangi. (ras/lio)




