Ngawi, blok-a.com – Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon akan menindak tegas seluruh oknum perguruan silat yang berbuat kriminal di wilayah hukum Kabupaten Ngawi.
Hal itu dibuktikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) yang sukses mengamankan AP (18) warga Dusun Bedegan, Desa Sekarputih, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, pelaku perampasan kaus dan atribut perguruan silat lain.
“Pelaku adalah oknum salah satu perguruan silat, ” ujar Kapolres di Mapolres Ngawi, Selasa (6/5/2025).
Kapolres menjelaskan, aksi terakhir pelaku yakni di Jalan Raya Ngawi-Solo, Desa Sambirejo, Kecamatan Mantingan, Kamis (24/4/2025) pukul 23.00 WIB.
Saat itu korban membeli es teh di depan angkringan, tiba-tiba didatangi orang tidak dikenal (OTK) dengan mengendarai kendaraan roda dua dan hendak merampas kaus korban.
“Sempat terjadi perlawanan karena korban mempertahankan kaus yang dikenakan,” jelas Kapolres.
Usai korban melapor, dengan sigap anggota Polsek Mantingan bekerjasama dengan Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengamankan pelaku.
“Akhirnya pelaku bisa diamankan untuk diproses lebih lanjut,” bungkap Kapolres.
Sementara itu motif pelaku, yakni tidak menyukai jika ada orang lain yang mengenakan atribut perguruan silat lain.
Untuk itu, Kapolres berpesan kepada seluruh ketua, petinggi dan anggota perguran silat apapun yang berada di wilayah hukum Kabupaten Ngawi untuk bersama-sama menjaga Kamtibnas.
Untuk itu, jika ada yang melanggar diharapkan diberi sanksi tegas baik teguran maupun sanksi keras kepada anggota yang melakukan tindakan kriminal.
“Jadi saya mohon bantuanya, tolong kalau ada anggota yang salah ditergur bahkan diberi sanksi, jadi jangan diam saja, ”cetus Kapolres.
Kapolres AKBP Charles akan tegas menindak anggota perguruan silat manapun yang berani melakukan tindakan kriminal yakni tidak ada restorative justice bahkan jika pelaku masih di bawah umur.
“Jadi saya akan langsung tindak secara hukum, tak ada restorative justice (RJ), meski pelaku di bawah umur sekalipun tetap akan kami tindak, ”tandasnya.
Sebagai informasi, barang bukti yang berhasil diamankan Polres Ngawi yakni berupa 1 buah kaos warna hitam bertuliskan Dog Destroyer Dendam Abadi, 1 buah rekaman CCTV dan 1 buah Hodie warna hitam.
Untuk kasus ini pelaku juga dijerat dengan pasal 335 ayat (1) ke 1e KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara. (nan/kim)




