Mojokerto, Blok-a.com — Modus penipuan dengan menawarkan lowongan pekerjaan sebagai karyawan tetap berhasil diungkap Satreskrim Polres Mojokerto. Tiga orang tersangka diamankan setelah diduga menipu sedikitnya tujuh korban dengan total kerugian mencapai Rp630,5 juta.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial IS (60), H (49), dan FN (30). Mereka diduga menjalankan aksi penipuan dan penggelapan secara bersama-sama dengan menawarkan pekerjaan kepada para korban di sejumlah perusahaan, di antaranya PT A dan PT M.
Pengungkapan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polres Mojokerto pada Jumat (7/8/2026). Kapolres Mojokerto AKBP Dr. (C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., mendelegasikan penyampaian keterangan kepada Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan, S.T.K., S.I.K., M.H.Li.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan menjelaskan, kasus tersebut terjadi dalam rentang waktu 9 Maret 2025 hingga 26 Agustus 2025.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diduga menawarkan informasi mengenai lowongan pekerjaan kepada korban. Mereka kemudian menjanjikan para korban dapat diterima sebagai karyawan tetap di perusahaan yang ditawarkan.
Para korban yang tertarik dengan tawaran tersebut kemudian diminta menyerahkan sejumlah uang. Uang tersebut disebut sebagai biaya penerimaan maupun penyaluran tenaga kerja.
Para korban selanjutnya mentransfer uang ke rekening yang digunakan oleh para tersangka. Namun, setelah uang diserahkan, pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung diberikan.
Sedikitnya tujuh orang menjadi korban dalam perkara tersebut. Akibat aksi tersebut, total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp630.500.000.
“Pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara intensif oleh Satreskrim Polres Mojokerto,” ujar AKP Aldhino.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan yang menjanjikan kepastian diterima sebagai karyawan dengan syarat membayar sejumlah uang.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan yang menjanjikan dapat diterima sebagai karyawan dengan syarat membayar sejumlah uang. Pastikan terlebih dahulu informasi lowongan tersebut melalui pihak perusahaan secara resmi,” tegasnya.
Dalam proses pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan ketiga tersangka pada Juli 2026. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi penipuan tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain bukti transfer dan rekening koran, kuitansi pembayaran, surat pernyataan penyaluran tenaga kerja, sejumlah dokumen terkait proses perekrutan, kartu ATM, serta beberapa unit telepon seluler.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan modus serupa dengan menjadikan perusahaan lain sebagai objek penipuan.
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan penahanan terhadap para tersangka. Berkas perkara selanjutnya dipersiapkan untuk dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Mojokerto kembali mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika mendapatkan informasi mengenai lowongan pekerjaan, khususnya yang menjanjikan kepastian diterima bekerja dengan meminta sejumlah uang.
Masyarakat diminta melakukan verifikasi langsung kepada perusahaan yang membuka lowongan dan memastikan legalitas serta kebenaran informasi tersebut sebelum menyerahkan uang maupun data pribadi.
Dengan langkah tersebut, masyarakat diharapkan tidak menjadi korban penipuan berkedok rekrutmen tenaga kerja yang memanfaatkan kebutuhan masyarakat terhadap lapangan pekerjaan.(Sya)




