Gresik, blok-a.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil mengungkap tujuh kasus peredaran narkotika sepanjang Juni hingga awal Juli 2025.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat lebih dari 613 gram serta 171 butir pil ekstasi. Sebanyak sembilan tersangka turut diamankan.
Rilis hasil pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Gresik, Selasa (8/7/2025). Kegiatan dipimpin oleh Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani dan Kasi Humas AKP Wiwit M.
“Selama periode Juni hingga Juli 2025, Satresnarkoba Polres Gresik berhasil mengungkap 7 kasus dengan total barang bukti sabu 613,161 gram dan 171 butir pil ekstasi. Kami juga mengamankan 9 tersangka dari berbagai lokasi,” ujar Kompol Danu.
Salah satu kasus yang terungkap berawal dari penangkapan tersangka berinisial ICK di kawasan Bungah, Gresik pada 30 Juni 2025. Dari tangan ICK, polisi menyita sabu seberat ±0,13 gram. ICK mengaku mendapat barang haram itu dari YO.
YO kemudian ditangkap pada 1 Juli 2025 di kediamannya di perumahan Griya Bungah Asri, dengan barang bukti sabu ±0,89 gram. YO menyebut mendapat pasokan dari CK, yang juga berhasil ditangkap di Dahanrejo, Kebomas, pada hari yang sama, dengan sabu ±3,09 gram dan satu butir pil ekstasi.
Dari pengakuan CK, polisi mengembangkan kasus dan menangkap dua tersangka jaringan atas, yakni TOS dan DYS, di sebuah hotel di Surabaya. Di lokasi itu, polisi menemukan 171 butir pil ekstasi serta sabu dalam berbagai paket yang berat totalnya mencapai ±577 gram.
Penggeledahan lanjutan di tempat kos TOS di Banyuwangi menghasilkan tambahan sabu, hingga total barang bukti mencapai 577,269 gram. Barang tersebut diketahui berasal dari seorang berinisial J yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain itu, Satresnarkoba Polres Gresik juga mengungkap kasus-kasus lain di wilayah Driyorejo, Bungah, Tenaru, hingga Surabaya, yang melibatkan tersangka lain berinisial MAAA, TY, CDA, dan HRW.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, atau seumur hidup, terutama bagi pemufakatan jahat dengan barang bukti sabu di atas 5 gram.
Dalam pernyataannya, Wakapolres Gresik menerangkan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Gresik dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak masa depan generasi muda.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba. Tidak ada gunanya sama sekali, hanya merusak diri sendiri, keluarga, ekonomi, dan masa depan anak-anak kita. Sayangi keluarga, mari bersama perangi narkoba,” terangnya.(ivn/lio)




