Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Bullying di Kota Malang dan Siapkan Tim Penyembuhan Trauma untuk Korban

Kasatreskrim Polresta Kota Malang, AKP Bayu Febriyanto Prayoga saat diwawancara (blok-A.com/Defrico Alfan)

Kota Malang, blok-A.com – Polresta Kota Malang sudah menindak kasus bullying terhadap anak sekolah dasar yang beredar di media sosial, Minggu (04/09/2022)

Kasatreskrim Polresta Kota Malang, AKP Bayu Febriyanto Prayoga, S.H., S.I.K., M.I.K., menuturkan bahwa tengah menjalani pemeriksaan terhadap tersangka.

“Kami sudah amankan 4 tersangka, saat imi kami masih melakukan pemeriksaan kepada pelaku,” ucapnya pada Jum’at (02/09/2022).

Dari keterangan beberapa pelaku, mereka awalnya berniat untuk bercanda dengan korban, namun aksi itu kelewatan hingga menimbulkan kekerasan fisik kepada korban. Hal tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polresta Kota Malang.

“Pengakuan dari pelaku awalnya mereka bermain game bersamaan. Kemudian, mereka niatnya bercanda, tapi dalam pelaksanaannya bukan lagi bercanda, melaikan sudah melakukan kekerasan dengan memukulkan bantal dan mainan yg terbuat dari plastik,” ucap Bayu.

Selain 4 tersangka itu, ada satu saksi yang juga berteman dengan beberapa pelaku. Namun, ketika ditanya oleh pihak Polresta Kota Malang, saksi itu tidak mengetahui kejadian bullying tersebut, hanya sebagai teman saja.

Dalam kasus tersebut, tersangka mendapat Pasal 80 UU RI No 35 Tahun 2014 dengan ancaman 3 tahun 6 bulan. Namun, untuk perkara ini menurut sistem UUD peradilan anak, tidak bisa ditahan karena ancaman dibawah 7 tahun dan usia dibawah 14 tahun.

Dari fakta yang ada, kejadian bullying itu sudah berulang kali terjadi terhadap si korban. Bahkan, menurut keterangan orang tuanya, korban sempat mendapatkan sundutan rokok dan dipaksa minum alkohol. Kasatreskrim Polresta Kota Malang memberikan penjelasan untuk itu.

“Kami masih dalami dulu, untuk visum sendiri kita mintakan dari RS yang hasilnya masih kita koordinasikan. Untuk keterangan lainnya, kita fokus berdasarkan videonya dulu,” tutur Bayu.

Langkah yang diambil oleh pihak Polresta Malang adalah menyiapkan tim trauma healing, untuk mendampingi korban kasus bullying dibawah umur.

“Kita sidah punya tim trauma healing yang dibentuk Kapolresta, untuk mendampingi sekaligus penanganan terhadap korban. Kebetulan tim trauma healing basicnya memang psikologis,” tutup Bayu.
(mg1/bob)

Exit mobile version