Polisi Tangkap Remaja Pelaku Pengeroyokan di Sukorejo Kota Blitar

Polres Blitar Kota mengamankan barang bukti pengeroyokan remaja. (blok-a.com/Fajar)
Polres Blitar Kota mengamankan barang bukti pengeroyokan remaja. (blok-a.com/Fajar)

Blitar, blok-a.com – Polres Blitar Kota mengungkap kasus pengeroyokan yang melibatkan sejumlah remaja, yang terjadi di Jalan Kalimas Kelurahan Pakunden Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, Sabtu malam (7/6/2025).

Kejadian tersebut mengakibatkan dua orang korban, yakni BDN (19) dan AHR (17), mengalami luka akibat serangan sekelompok pelaku.

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, Rudi Kuswoyo, SH., MH mengatakan, tindakan kekerasan ini berawal dari perselisihan yang terjadi di lampu merah.

“Kekerasan ini seharusnya tidak terjadi di kalangan anak muda. Kami akan menindak tegas pelaku yang terlibat,” kata AKP Rudi Kuswoyo, Rabu (11/6/2025).

Pada malam kejadian, AHR dan BDN berangkat dari rumah menuju angkringan di Kota Blitar.

Sekitar pukul 01.10 WIB, saat mereka terhenti di perempatan Kawi, terjadi perdebatan dengan pasangan lain yang juga berada di tempat itu.

“Ketika situasi semakin memanas, AHR dan BDN berusaha melarikan diri,” jelas Rudi.

Namun, upaya mereka untuk menghindar tidak berhasil. Sekitar tiga kelompok motor menghadang mereka, memaksa AHR untuk mempercepat laju sepeda motor.

“Kekhawatiran akan keselamatan membuat AHR mengerem mendadak, tetapi mereka justru diserang,” imbuh Rudi.

Setelah terjatuh, para pelaku langsung mengejar dan melakukan pengeroyokan terhadap kedua korban.

“NVY menjadi salah satu pelaku yang menendang sepeda motor hingga terjatuh dan memukul bagian pundak BDN. Pelaku lainnya, seperti ZR dan ARO, juga terlibat dalam aksi kekerasan yang sama,” jelas Rudi.

Polres Blitar telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk beberapa sepeda motor dan pakaian yang digunakan pelaku.

“Kami tidak akan ragu untuk membawa kasus ini ke jalur hukum, terutama mengingat usia para pelaku yang masih remaja,” tegasnya.

Para terduga anak berhadapan dengan hukum ini dapat dikenakan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan.

“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat, khususnya generasi muda,” pungkas Kasatreskrim Polres Blitar Kota. (jar/lio)

Exit mobile version