Blitar, blok-a.com – Satlantas Polres Blitar Kota menangkap AGS (37), terduga pelaku tabrak lari yang menewaskan seorang pejalan kaki di Jalan Kenari, Kelurahan Plosokerep, Kota Blitar, Minggu (15/12/2024) dini hari.
Korban, Fredi Widodo (47), warga Jalan Sawit, Kelurahan Plosokerep, Kecamatan Sananwetan, ditemukan meninggal dunia di parit dekat lokasi kejadian sekitar pukul 06.30 WIB.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo, mengungkapkan bahwa insiden tersebut bermula saat sebuah mobil melaju dari arah utara ke selatan dan menabrak korban yang tengah menyeberang jalan dari arah timur ke barat.
“Mobil tersebut menabrak korban yang sedang menyeberang jalan dari arah Timur ke Barat,” ujar Danang dalam pers rilis, Rabu (18/12/2024).
Setelah menerima laporan terkait penemuan jenazah korban, petugas Satlantas Polres Blitar Kota segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil olah TKP, petugas menemukan serpihan bodi mobil berwarna merah dan hitam yang mengarahkan penyelidikan pada mobil Suzuki Swift merah dengan kap berwarna hitam.
“Penyidikan lebih lanjut dilakukan dengan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Hasilnya, petugas mengidentifikasi kendaraan Suzuki Swift merah dengan ciri khas kap atas berwarna hitam yang melintas tak lama setelah kejadian,” jelas Danang.
Untuk mempercepat proses pengungkapan, Polres Blitar Kota menyebarkan informasi serta rekaman CCTV melalui media sosial.
Upaya tersebut membuahkan hasil setelah warga melaporkan keberadaan mobil tersebut di wilayah Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, pada Senin (16/12/2024) pagi.
“Hari Senin, 16 Desember 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, petugas menerima laporan dari warga mengenai keberadaan mobil di wilayah Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar,” ungkap Danang.
AGS beserta kendaraan Suzuki Swift merah berkap hitam dengan nomor polisi N 1599 ABW kemudian diamankan di Mapolsek Srengat.
“Pelaku dan kendaraannya langsung kami bawa ke Polres Blitar Kota untuk penyelidikan lebih lanjut,” tegas Danang.
Pelaku kini dijerat Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 312 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp12 juta.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pengendara agar selalu berhati-hati dan bertanggung jawab di jalan raya,” pungkas Kapolres Blitar Kota. (jar/lio)




