Banyuwangi, blok-a.com – Unit Reskrim Polsek Rogojampi berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kurang dari 24 jam setelah menerima laporan warga. Pelaku berinisial HP, warga Desa Pondoknongko, Kecamatan Kabat, diduga mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter bernopol P-5828-UC tahun 2003 milik warga.
Kanitreskrim Polsek Rogojampi, Ipda Ocky Heru Prasetyo, menjelaskan sepeda motor tersebut milik Eko Andaris (36), warga Dusun Karanganyar, Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi.
Menurut keterangan saksi, peristiwa itu terjadi pada Selasa (28/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu motor diparkir di teras rumah korban. Satu jam kemudian, motor sudah tidak ada di tempat.
Korban sempat mencari ke saudara dan tetangga, namun tidak ditemukan. Keesokan harinya, Rabu (29/9/2025), korban melapor ke Polsek Rogojampi.
“Akibat kejadian itu, Eko mengalami kerugian sekitar Rp3 juta,” kata Ipda Ocky kepada blok-a.com, Kamis (2/10/2025).
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa motor tersebut sudah berada di tangan HS, warga Desa/Kecamatan Srono.
“Dengan gerak cepat, pada Selasa (30/9/2025) kami berhasil mengamankan HS beserta barang bukti,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, HS mengaku membeli motor tersebut dari HP dengan harga Rp1 juta.
“Selanjutnya pada Selasa (30/9/2025), HP kita amankan,” tutup Ipda Ocky Heru Prasetyo.(kur/lio)




