Banyuwangi, blok-a.com – Unit Reskrim Polsek Muncar, Polresta Banyuwangi, pada Kamis (9/10/2025) berhasil mengamankan tiga remaja terduga pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) SDN 5 Tapanrejo, yang terletak di Dusun Krajan, Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar.
Ketiga pelaku berinisial DSP (17) asal Desa Tembokrejo, MRA (18) dari Desa Kedungringin, dan IRA (10) warga Desa Kedungrejo. Seluruhnya berada di wilayah Kecamatan Muncar.
Kapolsek Muncar AKP Mujiono, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa yang jadi korban aksi Curhat ketiga tersangka adalah SDN 5 Tapanrejo, yang terletak di Dusun Krajan, Desa Tapanrejo.
“Mereka melakukan aksinya pada hari Senin (15/9/2025) sekira jam 04.30 WIB. Selain ketiga tersangka, Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti saat melakukan pengamanan,” ungkapnya kepada blok-a.com, Jumat (10/10/2025).
Menurut keterangan salah seorang saksi, Samudi (42), pihak sekolah baru mengetahui kejadian tersebut pada pagi hari, saat dirinya masuk area sekolahan untuk membuka kunci pagar depan.
“Waktu itu saksi sempat terkejut lantaran melihat pintu ruangan kantor sekolahan sudah terbuka. Saat mengecek kedalam, Samudi melihat isi ruangan ternyata sudah acak-acakan. Selain pintu kantor sekolah, pintu ruangan drumband, kantin dan pintu musola juga dibobol,” bebernya.
Kemudian saksi menelpon Rini, salah seorang guru SDN 5 untuk mengabari kalau sekolahan kemalingan.
“Dari hasil pengecekan yang mereka lakukan, barang-barang yang hilang antara lain dua buah tabung gas elpiji 3Kg, uang tunai Rp150 ribu, dan makanan ringan (snack) seharga Rp200 ribu. Selanjutnya keduanya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muncar,” imbuhnya.
Dari data yang diperoleh, lanjut AKP Mujiono, ketiga pelaku sebelumnya juga terlibat pencurian uang kotak amal di masjid Baitul Solihin Blambangan. Bahkan video rekaman CCTV saat mereka melakukan aksinya sempat viral di media sosial.
“Namun karena kerugian minim, takmir masjid enggan membuat laporan ke Polisi. Atas perbuatanya yang dilakukan di wilayah Polsek Muncar ini, ketiganya kita kenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3,4,5 KUHP,” tutup AKP Mujiono.(kur/lio)




