Banyuwangi, blok-a.com – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Banyuwangi bersama Ditpolairud Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan botol minuman keras ilegal di Dermaga ASDP Ketapang, Banyuwangi, Jumat (7/3/2025).
Sebanyak 540 botol arak tanpa izin edar ditemukan dalam sebuah bus yang baru turun dari kapal penumpang (KMP).
Kasat Polairud Polresta Banyuwangi, Kompol Muchammad Wahyudi, menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Saat ini, tersangka sedang menjalani proses penyidikan dan akan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Banyuwangi,” ujarnya.
Tersangka diamankan atas dugaan pelanggaran Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Kasus ini terbongkar saat petugas melakukan patroli rutin dan pemeriksaan kendaraan yang baru turun dari kapal.
Petugas mencurigai sebuah bus yang dikemudikan oleh MM (44), warga Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, dan langsung melakukan pemeriksaan.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 540 botol arak berukuran 600 ml yang dikemas dalam kardus tanpa dokumen resmi atau izin edar yang sah,” ungkap Kompol Muchammad Wahyudi.
Berdasarkan interogasi awal, tersangka mengaku bahwa minuman keras tersebut merupakan titipan dari seorang perempuan berinisial S di Denpasar, Bali.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Satpolairud Polresta Banyuwangi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polresta Banyuwangi menegaskan akan terus melakukan operasi dan razia guna memberantas peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
“Kami akan meningkatkan patroli, baik di perairan maupun jalur transportasi darat, guna mencegah masuknya minuman keras ilegal ke Banyuwangi,” jelasnya.
Kompol Muchammad Wahyudi juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran miras ilegal di wilayah mereka.
“Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi minuman beralkohol ilegal demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib di Banyuwangi,” pungkasnya.(kur/lio)




