Kota Malang, Blok-A.com – Peristiwa penusukan hingga menyebabkan korban meninggal dunia di Jalan Citra Garden City, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang kini tengah dalam tahap pemberkasan.
Kasus tersebut dalam tahap proses pemberkasan yang ditangani oleh Satreskrim Polresta Malang Kota untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
“Saat ini kami masih dalam tahap proses pemberkasan. Insyallah dalam pekan ini atau pekan depan kami akan kirim berkas ke Kejaksaan terkait perkara tersebut,” ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga, Jumat (8/7/2022).
Sesuai dengan pemberitaan sebelumnya, kejadian penusukan tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial MS (17) warga Jl Sawahan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang pada Selasa (5/7/2022) dengan korban berinisial S (21) warga Jl KH. Malik Dalam, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Satreskrim Polresta Malang Kota pun telah menetapkan satu tersangka penusukan, yakni MS yang diketahui memang masih berada di bawah umur.
Atas perbuatannya, pelaku yang masih di bawah umur tersebut dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman pidana penjara tujuh tahun.
“Pelaku memang di bawah umur. Sampai saat ini kami masih menetapkan satu orang (tersangka). Sedangkan yang kami periksa ada dua orang,” ungkapnya Bayu.
Selanjutnya, Bayu juga menjelaskan jika pelaku masih di bawah umur batas penahanannya adalah 15 hari dengan skema penahanan awal selama 7 hari dan bisa diperpanjang selama 8 hari.
Namun, saat ditanya terkait motif pelaku penusukan, Bayu tidak bisa membeberkan, karena pelaku masih anak-anak atau dibawah umur.
“Untuk motif dan sebagainya kami belum bisa mengungkapkan, karena usia pelaku yang masih anak-anak. Saat ini pelaku ada di Rutan Anak Polresta Malang Kota,” katanya.
Sebelumnya, sempat beredar informasi bahwa motif pelaku penusukan tersebut merupakan persoalan asmara. Namun hal itu masih belum bisa dibenarkan. Namun, Bayu memastikan bahwa tersangka penusukan usai melakukan perbuatannya langsung diamankan oleh pihak Polsek Kedungkandang dan diserahkan ke Satreskrim Polresta Malang Kota beserta barang buktinya.
“Kami amankan tersangka di sekitar TKP (Tempat Kejadian Perkara). Barang bukti yang diamankan, pakaian pelaku dan korban, kemudian pisau yang digunakan. Dan saat itu posisi pelaku saat ketemu korban diantar oleh temannya,” bebernya.
Dengan demikian, dikarenakan pelaku masih di bawah umur, Polresta Malang Kota pun memberikan pendampingan psikologis.
“Pasti ada pendampingan khusus terhadap pelaku. Karena kami memakai sistem peradilan anak dalam pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan,” tutupnya. (mg2/bob)




