• Box Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Blok-a.com
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Pemerintah Daerah
    • Politik
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Hukum
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Pemerintah Daerah
    • Politik
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Hukum
No Result
View All Result
Blok-a.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Gaya Hidup
  • Showbiz
  • Sport
  • Opini

Perusahaan di Malang Ambil Jalur Hukum, Jebloskan Karyawan Nakal 3 Tahun Penjara untuk Efek Jera

byBimantara
31 May 2023
in Kriminal
0
Perusahaan di Malang Ambil Jalur Hukum, Jebloskan Karyawan Nakal 3 Tahun Penjara untuk Efek Jera

Perusahaan di Malang Ambil Jalur Hukum, Jebloskan Karyawan Nakal 3 Tahun Penjara untuk Efek Jera (dok. PT Gunung Bale)

Bagikan lewat WABagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Linkedin

Kabupaten Malang, blok-a.com – Kasus Mantan karyawan, yakni Mohammad Isnaeni di PT Gunung Bale di Kabupaten Malang ini mungkin bisa jadi pelajaran. Gegara gelap mata, dia gelapkan uang perusahaan dan kini mendapat vonis tiga tahun penjara.

Perusahaan Isnaeni mengambil jalur hukum itu karena ingin memberikan efek jerah.

Hal itu diungkapkan, General Services Department Head (GSDH) PT Gunung Bale,
Arif Kurniawan (37). Pria yang sudah bekerja di PT Gunung Bale sejak 2015 silam.

Pasalnya, laporan yang telah dirinya buat atas dugaan gelapkan uang oleh salah satu mantan karyawan PT Gunung Bale di bagian Staff Kebun, MI (29), warga Umbulrejo, Kota Jogjakarta, telah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Jangan Lewatkan

Dua Oknum LSM Pelaku Penipuan Ditangkap, AMI Apresiasi Kinerja Polres Lamongan

Pemuda Poncokusumo Lakukan Pencurian di Sekolah di Wajak: 3 Laptop Dijual

Maling i-Phone di Barito Utara Babak Belur di Tangan Warga

Terekam CCTV! Detik-detik Pencurian Pikap Pengangkut Bibit di Kepanjen Malang

“Kami merasa lega. Karena laporan dugaan penggelapan, telah berproses,” terang Arif.

Bahkan, lanjut Arif, pihak pengadilan telah menjatuhkan putusan. Dengan putusan itu, kata dia, berarti terdakwa terbukti bersalah dan menjadi terpidana. Hal itu sebagaimana dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen Malang.

“Kami merasa lega dengan putusan majelis hakim. Ini sebagai bukti bersalah, bagi terdakwa. Dan setelah putusan, menjadi terpidana.” lanjutnya.

Selain itu, kata dia, hal ini selain bisa menjadi efek jera bagi karyawan, juga bisa menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak lain, bahwa perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Malang tidak segan untuk membawa ke ranah hukum apabila ada pihak-pihak yang melakukan tindakan pidana atau perdata terhadap perusahaan.

Selanjutnya, menurutnya dia, putusan hakim bukan semata semata untuk menghukum.

“Namun, ini lebih kepada sebuah pembelajaran berharga dan penting untuk semua orang. Semoga tidak sampai terjadi lagi,” tandasnya.

Sebagai informasi, PT Gunung Bale adalah perusahaan yang bergerak di bidang tambang dan perkebunan. Tambang dan kebun nya berlokasi di Desa Argotirto Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang. Sementara terdakwa, adalah bagian Staff Kebun.

Dugaan penggelapan dicurigai pertama kali pada 05 Mei 2021 silam. Kala itu, yang bersangkutan mengirim WhatsApp (WA) kepada Arif untuk ijin tidak masuk, dikarenakan orang tuanya sakit. Kemudian, MI diberi ijin 3 hari. Namun yang bersangkutan meminta perpanjangan ijin cuti dan menghabiskan sisa cutinya hingga tanggal 18 Mei 2021. Kemudian pihak perusahaan menghubungi, namun tidak ada kabarnya.

Dengan kejadian itu, pihak PT Gunung Bale kemudian menerbitkan somasi pertama tanggal 21 Mei 2021, untuk segara masuk dan mengembalikan dana kantor yang ada padanya. Karena tidak ada jawaban, kemudian somasi ke 2 tanggal 31 Mei 2021 dengan diberi waktu 7 hari mengembalikan dana. Hingga akhirnya, terbit somasi ke 3 tanggal 7 Juni 2021, hingga akhirnya masalah tersebut dibawa ke ranah hukum.

Selanjutnya, pada tanggal 14 Juni 2021 perusahaan mengeluarkan memo internal, menganggap MI mengundurkan diri. Karena dianggap telah indisipliner sejak 21 Mei 2021.

Kemudian perusahaan melakukan audit. Hasilnya, MI diduga melakukan penggelapan dana perusahaan sejumlah Rp. 65.625.000.

“Jumlah tersebut, dari beragam jenis. Mulai uang retribusi daun cengkeh, sebesar Rp. 58.690.000. Uang program anak asuh mulai April – Juni sebesar Rp. 5.685.000 serta uang operasional bagian kebun Sumbermanjing Wetan bulan Mei sebesar Rp. 1.250.000,”pungkas Arif Kurniawan.

Secara terpisah, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen Malang, Deddy Agus Oktavianto, SH, MH, membenarkan perkara penggelapan tersebut.

Menurutnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kepanjen Malang telah menuntut terdakwa dengan tuntutan 2 tahun. Namun hasil akhir persidangan, hakim memutus vonis 3 tahun penjara.

“Saat itu, JPU Kejari Kepanjen menuntut 2 tahun dan pada saat sidang putusan, majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara,” kata Deddy, Rabu (31/05/2023).

Dirinya pun mengaku bahwa perkara tersebut merupakan perkara lama yang telah selesai sidangnya.

“Saat perkara itu memasuki persidangan, saya masih belum di Kejari Kepanjen,” tandasnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Malang, Reza Aulia belum berhasil dikonfirmasi. Penulis telah melakukan konfirmasi melalu pesan singkat WhatsApp, namun belum mendapat respon. (bob)

SendShare1145Tweet716Share200

Jangan sampai ketinggalan berita.



Stop Langganan

Berita Menarik Lainnya

Ilustrasi penangkapan. (Liputan6)
Kriminal

Dua Oknum LSM Pelaku Penipuan Ditangkap, AMI Apresiasi Kinerja Polres Lamongan

22 September 2023
Pencurian
Kriminal

Pemuda Poncokusumo Lakukan Pencurian di Sekolah di Wajak: 3 Laptop Dijual

17 September 2023
Maling i-Phone dihajar warga Barito Utara.
Kriminal

Maling i-Phone di Barito Utara Babak Belur di Tangan Warga

16 September 2023
Tangkapan layar cctv aksi pencurian mobil pikap di Dilem, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang (Devi Triana for Blok-a.com)
Kriminal

Terekam CCTV! Detik-detik Pencurian Pikap Pengangkut Bibit di Kepanjen Malang

16 September 2023
Next Post
Anggota Polsek Glagah memasang garis Polisi di wahana wisata Akba Zoo salah satu destinasi wisata di Kabupaten Banyuwangi tempat meninggalnya Irsyat Mekka Evano (5), Rabu (31/5/2023) pagi (dokumen Polsek Glagah).

Ditinggal Ambil Baju Ganti, Bocah TK Tewas Tenggelam di Wahana Wisata Banyuwangi

Prakiraan cuaca di Kota Malang hari ini

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 1 Juni 2023

Ratusan kendaraan roda dua terpaksa ditahan Mapolres Malang sebagai barang bukti adanya balap liar pada Sabtu (28/05/2023) silam, (Blok-a.com/Putu Ayu Pratama S)

Tabrak Polisi Saat Patroli Balap Liar di Malang, Bocah SMP Masuk Bui

Tim operasi gabungan jajaran Perhutani KPH Banyuwangi selatan bersama Unit Reskrim Polsek Srono, Banyuwangi, saat mengamankan kayu jati diduga ilegal loging milik FJ, warga Dusun Krajan, Desa Parijatah Kulon, Kecamatan Srono, Banyuwangi, Rabu (31/5/2023) pagi. (dokumen dari Perhutani KPH Banyuwangi selatan untuk blok-a.com)

Kayu Jati Gelondongan Diduga Hasil Illegal Logging Disita dari Rumah Warga Banyuwangi

Ilustrasi Juni 2023 (pngtree)

Masuki Bulan Juni 2023, Catat Tanggal Merah atau Hari Libur, Ada 4

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Tangkapan layar video pengakuan guru MAN 1 Pamekasan terkait kasus pemberlakuan tarif toilet sekolah

5 Fakta Guru di Madura Ngaku Dimutasi Gegara Protes Toilet Sekolah Bayar

22 September 2023
Sekdakab Probolinggo, Ugas Irwanto. (dok. probolinggokab)

Ada Ugas Irwanto Sekdakab Probolinggo Jabat Pj Bupati, Bareng 12 Nama Lainnya

22 September 2023
Pelaksanaan pembangunan proyek Jembatan Semampir, Desa Tambak Sawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo.

Progres Proyek Jembatan Semampir Waru Capai 86 Persen, Gus Muhdlor Optimis Desember Rampung

22 September 2023

Akibat Karhutlah di Gunung Bromo, Negara Tanggung Kerugian Hingga Rp5,4 Miliar

22 September 2023
Kasatlantas Polresta Mojokerto, AKP Muhammad Puteh Rinaldy saat sossialisasi aplikasi Ilmu Semeru sembari menyerahkan BB kendaraan kepada pemiliknya di Mapolresta Mojokerto.(blok-a.com/Syahrul)

Polresta Mojokerto Kenalkan Aplikasi Ilmu Semeru, Mudah Akses Info Kendaraan Tertahan

22 September 2023

Populer Minggu Ini

  • bandara kediri

    4 Solusi Permasalahan Ruang Udara di Bandara Kediri

    3469 shares
    Share 1388 Tweet 867
  • Demo Besar-besaran Ojol di Kota Malang, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin

    3304 shares
    Share 1322 Tweet 826
  • Ribuan Driver Ojol Berencana Aksi Demo di Balai Kota Malang

    3988 shares
    Share 1595 Tweet 997
  • Buruh Pabrik Jelly PT Makmur Arta Cemerlang Mojokerto Demo Tuntut Gaji yang Belum Dibayar

    3055 shares
    Share 1222 Tweet 764
  • Ratusan Ojek Online di Kota Malang Turun Penghasilan, Aplikator Tutup Telinga

    3020 shares
    Share 1208 Tweet 755

Logo blok-A.com Herd Millenial Indonesia ~ News, Kriminal, Peristiwa, Politik, Showbiz, Malang Raya, dan Sekitarnya

Daerah

  • Blok Malang Raya
  • Blok Kota Batu
  • Blok Probolinggo
  • Blok Banyuwangi
  • Blok Surabaya

Ikuti Kami

Sindikasi Konten

logo wartaekonomi

Diverifikasi secara faktual oleh:

Dewan Pers verifikasi Blok-a.com
  • Box Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

© 2023 Blok-a.com - Herd Millenial Indonesia

No Result
View All Result
  • Blok Malang Raya
  • Blok Kota Batu
  • Blok Probolinggo
  • Blok Banyuwangi
  • Blok Surabaya

© 2023 - Blok-a.com ~ Herd Millenial Indonesia