Pemkab Gresik Tanggapi Kasus Curanmor yang Libatkan Anak di Bawah Umur

Tiga bocah pencuri motor di Jalan Harun Thohir, Desa Pulopancikan, Kecamatan Gresik diamankan Polsek Kota Polres Gresik.(Istimewa)
Tiga bocah pencuri motor di Jalan Harun Thohir, Desa Pulopancikan, Kecamatan Gresik diamankan Polsek Kota Polres Gresik.(Istimewa)

Gresik, blok-a.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinas KBPPPA) serta Dinas Sosial (Dinsos) mengambil langkah serius dalam menangani kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kembali melibatkan anak di bawah umur.

Kasus ini bukan kali pertama terjadi. Ketiga anak yang terlibat sebelumnya pernah berhadapan dengan hukum dalam kasus serupa yang ditangani Polsek Manyar dan telah mendapat pendampingan dari pekerja sosial (peksos).

Namun, karena kejadian kembali terulang, Pemkab Gresik meningkatkan langkah penanganan melalui intervensi bersama Polres Gresik, Dinas KBPPPA, dan Dinsos.

Wakil Bupati Gresik, dr. Asluchul Alif, menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan asesmen dan pendampingan terhadap anak-anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

“Dinas KBPPPA Gresik melakukan pendampingan dalam proses hukum, asesmen untuk penanganan lebih lanjut, serta koordinasi langsung dengan pihak keluarga ABH,” ujar Wabup yang akrab disapa Dokter Alif, Rabu (19/3/2025).

Dinas Sosial turut mengambil peran dalam rehabilitasi sosial guna memberikan pembinaan kepada anak-anak tersebut. Dari hasil asesmen awal, ditemukan bahwa lingkungan yang kurang mendukung, termasuk minimnya pengawasan keluarga, menjadi salah satu penyebab utama anak-anak ini kembali melakukan pelanggaran hukum.

“Dengan status mereka sebagai ABH, penanganannya harus sesuai regulasi, yaitu melalui rehabilitasi sosial. Langkah ini bertujuan memastikan anak-anak yang terlibat tetap mendapatkan perlindungan dan pembinaan agar tidak kembali melakukan pelanggaran hukum,” lanjut Dokter Alif.

Dinsos Gresik menegaskan dukungan terhadap langkah yang diambil Dinas KBPPPA dalam menangani kasus ini.

Sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap perlindungan anak, Dinas KBPPPA memimpin koordinasi dalam pendampingan ABH, sementara Dinsos menjalankan rehabilitasi sosial agar anak-anak yang terlibat dapat memperoleh pembinaan yang sesuai.

“Dalam setiap kasus yang melibatkan anak, kepentingan terbaik bagi mereka harus selalu diutamakan. Anak-anak yang berhadapan dengan hukum akan mendapatkan bimbingan mental, fisik, spiritual, dan sosial agar dapat kembali ke masyarakat dengan kehidupan yang lebih baik,” tutupnya.(ivn/lio)

Exit mobile version