Pedagang Sate di Karangploso Malang Jadi Buron Usai Setubuhi Anak 14 Tahun

Kanit PPA Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erleha saat ditemui di ruang kerjanya (Blok-a.com/Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Edi Mahmud (52), warga Dusun Karangan, Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang jadi buron polisi usai dilaporkan melakukan persetubuhan terhadap AUP (14) berulang kali sejak beberapa tahun yang lalu.

Pria yang berprofesi sebagai pedagang sate di wilayah Karangploso itu juga telah ditetapkan tersangka atas kasus pencabulan itu oleh Satreskrim Polres Malang sejak 4 Januari 2024 lalu.

Panit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erleha mengatakan, penetapan tersangka persetubuhan yang dilakukan ke anak di bawah umur tersebut telah disesuaikan dengan sejumlah prosedur yang berlaku.

“Penetapan tersangka pada empat Januari 2024, karena memang kita kemarin berkoordinasi dengan desa saya fikir panggilan saya yang kedua dihadirkan. Tetapi yang datang malah adik-adinyanya,” jelas Leha sapaan akrabnya saat ditemui di ruangan kerja, Jumat (2/2/2024).

Sebelumnya, Edi sate sapaan akrabnya, juga telah dilakukan pemanggilan sebagai saksi sebanyak dua kali. Namun, kedua panggilan tersebut tidak juga diindahkan. Di kediaman tersangka juga dipastikan tidak ada keberadaannya.

“Jadi kami untuk menetapkan dia sebagai tersangka itu setelah kami panggil sebagai saksi dua kali tidak hadir. Lalu kami cek ke rumah, emang rumah kosong. Bahkan keluarganya konfirmasi bahwa memang kakaknya tidak di tempat dan tidak tahu keberadaannya,” jelas Leha.

Sehingga, pihak kepolisian menetapkan sebagai tersangka. Tak hanya itu, polisi juga melayangkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 15 Januari 2024 lalu untuk menetapkan kepastian hukum.

“Sehingga ketika kami mendapat surat dari desa bahwa keberadaanhya tersangka tidak ada di rumah, ya langsung saya tetapkan tersangka. Dan langsung saya terbitkan DPO karena memang sudah tidak di tempat biar segera ada kepastian hukum juga buat dia,” ujarnya.

Lebih jauh, Leha menerangkan, Edi Mahmud merupakan teman dari ayah kandung korban. Rumah keduanya saling berdekatan, bahkan dari pengakuan korban dan keterangan beberapa saksi lainnya, korban kerap datang ke rumah tersangka.

“Kebetulan tersangka seorang duda, ia pernah berkeluarga dan pisah sudah lama. Sedangkan anak dari hasil perkawinan sebelumnya itu sang istri,” jelasnya.

Dari keterangan Leha, AUP sendiri merupakan anak yang memiliki perilaku yang cenderung masih seperti anak kecil. Ia diketahui pernah mengalami kecelakaan semasa kecilnya, sehingga ia mengalami keterbelakangan mental.

Sementara itu, terungkapnya pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap korban sendiri yakni dari pengakuannya kepada teman sebayanya. Cerita itu kemudian menyebar dan sampai ke telinga keluarga korban.

“Korban ini cerita ke teman bermainnya yg seusia dia namun sekolah. Cerita ya inilah menjalar hingga ke ortu. Setelah berita ini rame di media, warga desa sempat ngobrol di grupnya warga,” bebernya.

Kecurigaan itu semakin kuat, sebab saat kasus pencabulan itu ramai jadi buah bibir di grup whatsApp tersangka keluar dari grup tersebut.

“Pada saat cerita, tersangka ini keluar grup. Kecurigaan warga di situ. Ketika dipanggil beberapa kali oleh perangkat tidak mau hadir. Ketidakkooperatifan ini menjadi kecurigaan bagi warga,” tegasnya.

Sementara itu, dari pengakuan korban ia mengatakan persetubuan tersebut dilakukan berkali-kali sejak dirinya masih duduk di kelas 5 Sekolah Dasar hingga terakhir pada November 2023 silam.

“Menurut korban sih sering, cuma kan saya rencana masih meriksa ahli psikolog ya. Karena apakah keterangan dia akurat. Sebenernya dia bisa menceritakan itu, bahkan ceritanya dia dengan teman seumuran dia sama dengan keterangan yang disampaikan ke kami. Begitupun juga dengan keluarganya,” pungkasnya. (ptu/bob)