Probolinggo, blok-a.com – Polres Probolinggo Kota mengamankan komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang di antaranya merupakan pasangan suami istri (pasutri).
Diketahui, komplotan tersebut melakukan aksi di 20 TKP, salah satunya di Taman Maramis Kota Probolinggo.
Dari penangkapan tersebut, kemudian Polisi mengembangkan penyelidikan dan menangkap pelaku serta penadah.
Kedua pasutri tersebut bernisial ST (47) dan DE (44) sebagai istrinya sekaligus sebagai eksekutor. Keduanya mengaku, jika sudah beraksi di beberapa TKP lain sebanyak 20 tempat.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Syabani mengatakan, pelaku ditangkap aparat kepolisian ketika melintas di jalan Bengawan Solo, Kecamatan Kedupok, Kota Probolinggo berboncengan dengan RH Rekan pelaku.
“Jadi keduanya ini melintas dengan mengendarai sepeda motor hasil curiannya, dan RH ini ternyata berperan sebagai pemantau situasi,” terangnya kepada wartawan, Sabtu (1/7/2023).
Tak sapai disitu, dari hasil penelusuran aparat kepolisian. Pelaku mengaku hasil curiannya ini dijual pada RR(47), warga Kelurahan Tegal Siwalan, Kabupaten Probolinggo.
“Dan ternyata untuk mengelabuhi para korbannya, pelaku ini mengendarai sepeda motor Honda berplat nomor merah N 3463 PP, tapi ternyata sepeda motor tersebut tidakterdaftar di data kendaraan pemerintahan Kota Probolinggo, alias plat palsu,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangka untuk RR terjerat pasal 480 KUHP.(nos/lio)