Kota Batu, blok-a.com – Dugaan pemerasan oleh oknum wartawan, YLA dan anggota Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TPPA) Kota Batu, FDY di Kota Batu ternyata untuk menutupi kasus dugaan pencabulan.
Dugaan pencabulan itu dilakukan oleh salah satu pengurus Ponpes di Kota Batu terhadap dua santrinya.
“Pertama adalah kasus dugaan terkait tindak pidana pencabulan terhadap dua anak yang berstatus sebagai santri. Kemudian yang kedua adalah masih berkaitan dengan hal tersebut, yakni OTT oleh Polres Batu terhadap dua pelaku pemerasan,” kata Kapolres Batu Andi Yudha Pranata dalam konferensi pers, Selasa (18/2/2025).
Dugaan pencabulan di Ponpes Kota Batu itu sebenarnya masih dalam proses penyelidikan oleh polisi.
Namun dua terduga pelaku itu memanfaatkan dugaan kasus pencabulan itu untuk pemerasan terhadap calon terduga pelaku pencabulan. Dua terduga pelaku itu untuk mediasi agar kasus ini selesai.
Kasus dugaan pencabulan itu sendiri telah ditangani oleh P2TPPA Kota Batu itu sejak September 2024 silam.
“Teman-teman P2TPPA sudah menyimpulkan bahwa proses ini harus terus dilakukan untuk penegakan hukumnya. Tidak ada proses mediasi, dan meneruskan kasus ini ke Polres Batu Pada 22 Januari 2025,” kata dia.
Setelah ditangani Polres Batu, sekitar tanggal 27 Januari 2025, FDY dan CLA melakukan pertemuan dengan terduga pelaku pencabulan sekaligus pengurus Ponpes di salah satu kafe.
Keduanya memberitahu pengurus Ponpes itu bahwa kasus dugaan pencabulan yang menyeret namanya tengah ditangani Polres Batu.
Saat bertemu itu, kedua terduga pelaku langsung meminta uang Rp 40 juta untuk menutup kasus.
“Dari pihak Ponpes diminta untuk menyiapkan uang sebesar Rp 40 juta. Yang arahnya untuk menutup kasus pertama tadi dengan uang yang diberikan akan dibagikan ke sejumlah awak media. Jadi ini narasi yang dibangun tersangka,” tuturnya.
Andi juga menerangkan uang Rp 40 juta itu akhirnya dibagi. FDY menerima Rp 3 juta, oknum wartawan, YLA menerima uang Rp 22 juta. Sisanya ada pengacara berinisial F yang menerima fee Rp 15 juta.
Dalam kasus ini F tidak terseret kasus pemerasan, sebab dia statusnya pengacara.
“Jadi F ini bukan termasuk tersangka karena statusnya pengacara,” tuturnya.
Setelah menerima uang Rp 40 juta, komunikasi antara YLA dan FDY terus berlanjut. Mereka membuat persengkokolan untuk melakukan pemerasan lagi.
Tepatnya tanggal 8 Februari 2025 keduanya membuat satu nomor misterius untuk meminta uang lagi ke Ponpes.
Akhirnya tanggal 11 Februari 2025 kedua pelaku mendapat respon dari Ponpes yang telah menyiapkan uang sebesar Rp 340 juta
“Pihak Ponpes telah menyiapkan sebesar Rp 340 juta, dengan cara 2 termin, yakni pertama Rp 150 juta, kemudian dijanjikan sisanya 5 hari kemudian,” tuturnya.
Saat hendak memberi uang itu, pihak Ponpes curiag adanya aktifitas pemerasan. Akhirnya dilaporkanlah kedua terduga pelaku itu ke Polres Batu.
Akhirnya, polisi pun pada 12 Februari 2025 langsung mengamankan YLA dan FDY. Keduanya ditangkap setelah menerima uang dari Ponpes di salah satu restoran di Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
“Modus operandinya adalah menakut-nakuti untuk mendapatkan sejumlah keuntungan berupa uang dan ini sudah dalam proses penyerahan saat kami lakukan OTT,” tuturnya.
Kedua terduga pelaku pemerasan itu terancam hukuman paling lama 9 tahun penjara.
“Pelaku keduanya dikenalan Pasal 368 KUHP,” tuturnya.
Terpisah, Psikolog P2TPPA, Nining menyampaikan bahwa anggota P2TPPA itu bukanlah ASN. Mereka bergabung ke Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) itu volunteer atau relawan dan aktivis yang direktut Dinsos P3AP2KB Kota Batu. Ada 4 anggota P2TPPA Kota Batu.
“Jadi (karena FDY ditangkap) sekarang tinggal tiga personel,” tutupnya. (bob)




