Jombang, blok-a.com – Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Jawa Timur menangkap seorang pria yang diduga melakukan penggelapan mobil rental di ruas Tol Jombang–Mojokerto (Jomo), Kamis (4/12/2025) malam. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari komunitas rental mobil yang melaporkan hilangnya sebuah kendaraan sewaan dari Karawang.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 21.20 WIB di KM 675 Jalur A Tol JoMo. Kendaraan yang diamankan adalah Daihatsu Sigra merah dengan nomor polisi T 1154 FE, yang dikemudikan oleh Sony Sudarto (31), warga Cibitung, Cikarang Barat, Bekasi. Saat diamankan, tersangka berada dalam kondisi sehat.
Panit PJR III Ditlantas Polda Jatim, Ipda Ridho Pramana, menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan informasi awal dari grup Komunitas Rental Mobil Army Indonesia. Laporan tersebut menyebutkan bahwa sebuah mobil rental dari Karawang diduga digelapkan oleh penyewa yang hendak menuju Sampang, Madura.
“Begitu menerima informasi itu, kami segera berkoordinasi dengan piket pawas dan memerintahkan anggota untuk melakukan penyisiran di jalur tol,” ujar Ipda Ridho.
Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Ipda Siswanto, yang mengarahkan anggota PJR beat Jombang untuk melakukan pengejaran. Upaya pelacakan juga melibatkan operator PJR Jatim 3, Briptu David, yang memantau pergerakan kendaraan menggunakan sinyal GPS.
Setelah dilakukan penyisiran, petugas berhasil menemukan kendaraan yang dimaksud dan menghentikannya di KM 675 Jalur A Tol Jomo. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan cepat terhadap pengemudi dan kendaraan tersebut.
“Kami langsung menghentikan kendaraan begitu posisinya terdeteksi. Pemeriksaan awal dilakukan di lokasi untuk memastikan identitas pengemudi dan kecocokan data kendaraan,” kata Ipda Ridho.
Usai pemeriksaan, kendaraan dievakuasi ke Kantor MHI Jombang untuk pendalaman. Selanjutnya, pengemudi dan barang bukti dikawal menuju Kantor Induk PJR Jatim 3 Warugunung guna pemeriksaan lanjutan.
Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas melakukan beberapa tindakan, antara lain:
– Melakukan pengejaran terhadap kendaraan terlapor.
– Menghentikan dan memeriksa mobil di lokasi.
– Mendokumentasikan tempat kejadian.
– Mengumpulkan keterangan awal.
– Mengevakuasi kendaraan ke Kantor MHI Jombang dan membawa barang bukti ke Induk PJR Jatim 3 Warugunung.
Operasi penangkapan ini melibatkan personel PJR 311 dan 310, yakni: Ipda Ridho Pramana, Ipda Siswanto, Bripka Agus, Bripka Umar, dan Briptu David.
Ipda Ridho menegaskan bahwa langkah cepat ini dilakukan untuk mengantisipasi semakin banyaknya kasus penggelapan kendaraan rental.
“Ini merupakan bentuk respons cepat kami dalam menjaga keamanan dan membantu masyarakat, khususnya para pemilik usaha rental kendaraan. Kerja sama dan informasi dari masyarakat sangat membantu proses penindakan,” tegasnya.
Sementara itu, anggota Komunitas Rental Mobil Indonesia (Korembi) mengucapkan terima kasih kepada kepolisian dan mengapresiasi respon cepat PJR unit III Ditlantas Polda Jatim yang berhasil menangkap pelaku beserta unit mobil rental Daihatsu Sigra merah atas nama Anita dengan nopol T 1154 FE.
“Kami dari Korembi mengucapkan banyak terima kasih kepada Kasat PJR Polda Jatim, Kanit PJR III, Panit PJR III Jatim, dan semua jajaran anggotanya yang telah membantu kami mengamankan unit beserta pelaku penggelapan mobil rental,” ucapnya.(sya/lio)




