Merantau ke Malang, Pengedar Ganja Asal Balikpapan Diringkus Polisi

Pengedar ganja asal Kota Balikpapan, Kalimantan Timur diringkus Polsek Lowokwaru.

Kota Malang, blok-a.com – Unit Reskrim Polsek Lowokwaru Kota Malang berhasil menangkap pengedar ganja asal Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, beserta barang bukti ganja seberat 2 Kg, Sabtu (20/4/2024).

Tersangka berinisial HKP (29) yang tinggal di jalan Saxophone, Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo, menjelaskan bahwa pemuda asal Kalimantan ini ditangkap saat hendak meranjau ganja yang sudah dikemas di Jalan Renang, Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, sekitar pukul 18.30 WIB, Kamis (18/4/2024) malam.

“Saat ditangkap, tersangka dalam posisi mabuk dan saat itu hendak meranjau. Petugas meminta tersangka menyerahkan bungkusan hitam dan saat dibuka, ternyata isinya ganja kering siap edar,” terang Kompol Anton Widodo dalam pres rilis di depan Polsek Lowokwaru, Sabtu (20/4/2024).

Penangkapan tersangka ini, kata Anton, dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang melihat ada orang yang gerak-geriknya mencurigakan.

“Atas dasar informasi ini, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga melihat tersangka sedang membawa sebuah kotak yang terbungkus plastik,” beber Anton.

“Selanjutnya, petugas mengamankan tersangka beserta barang bukti sebuah kotak yang terbungkus plastik. Setelah dibuka, ternyata berisikan 2 buah kotak plastik Tupperware yang di dalamnya berisikan daun kering ganja seberat 2 kg,” sambungnya.

Petugas juga membawa tersangka ini ke rumah kosnya yang terletak di jalan Saxophone.

“Sesampai disana, petugas melakukan pengeledahan hingga menemukan alat timbangan elektronik serta satu pak plastik klip,” terang Anton.

Anton menambahkan, tersangka ini sudah mengonsumsi ganja semenjak berada di SMA kelas 3 di daerah asalnya, hingga berlanjut saat merantau ke Malang.

“Dalam pengakuannya pada polisi, tersangka mengaku sudah mengonsumsi ganja sejak kelas 3 SMA hingga kuliah di Kota Malang. Karena terus ketagihan, tersangka mencari cara mendapatkan ganja tanpa mengeluarkan uang, dan akhirnya dihubungkan dengan bandar narkoba,” jelas Anton.

Tersangka kemudian menjadi pengedar narkoba dengan sistem ranjau. Sebelumnya, tersangka mengaku sudah berhasil mengedarkan 3 kilogram ganja.

“Dua kilogram ganja siap edar yang disita dari tersangka sendiri bernilai Rp 33,3 juta, dengan asumsi harga per 60 gram Rp 1 juta. Kami saat ini tengah memburu bandar narkoba yang memasok ganja pada tersangka,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam hukuman penjara minimal 6 tahun hingga hukuman mati.(ags/lio)

Exit mobile version