Jombang, blok-a.com – Satreskrim Polres Jombang berhasil mengungkap kasus pembunuhan keji yang menimpa seorang pelajar asal Sumobito, Putri Regina Amanda (19).
Jasad korban ditemukan warga hanyut di Saluran Induk Mrican Kanan, Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, pada Selasa (11/2/2025) pagi.
Penyelidikan intensif yang dilakukan kepolisian akhirnya mengarah pada tiga pelaku yang terlibat dalam aksi biadab ini.
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah AP (19), warga Sembung, Perak, Jombang, yang merupakan pacar korban, serta AT (18) dan LI (32), pemuda asal Kunjang, Kediri.
“Ketiganya ditangkap di wilayah Perak, Jombang, lalu kami kembangkan hingga ke Kediri,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, Kamis (13/2/2025).
AP, yang merupakan dalang utama pembunuhan, mengajak Putri bertemu di Kecamatan Mojowarno. Dari sana, ia membawa korban ke sebuah warung kopi di Perak, Jombang, sebelum akhirnya menggiringnya ke rumah salah satu pelaku di Kunjang, Kediri.
Korban sempat ditinggal sendirian di rumah tersebut, sementara AP dan dua rekannya membeli serta mengonsumsi minuman keras. Dalam keadaan mabuk, mereka kemudian membawa korban ke area persawahan dan melakukan tindakan keji.
“Korban awalnya dipukul karena berusaha melawan, lalu setelah lemas, ia diperkosa secara bergilir oleh ketiga pelaku,” ungkap Margono.
Setelah korban tidak berdaya, para pelaku membawanya ke wilayah Purwoasri, Kediri, lalu membuangnya ke sungai untuk menghilangkan jejak. Jasadnya baru ditemukan warga di Pacarpeluk, Megaluh, dalam kondisi mengenaskan.
Selain melakukan kekerasan dan pemerkosaan, para pelaku juga merampas barang-barang korban, termasuk sepeda motor yang kemudian mereka jual seharga Rp2,2 juta.
Penemuan jasad Putri Regina Amanda sempat menghebohkan warga Dusun Peluk, Pacarpeluk, Megaluh. Widyarto Adi Candra, Kepala Dusun Peluk, mengatakan bahwa jasad korban pertama kali ditemukan warga sekitar pukul 05.30 WIB.
“Korban ditemukan hanyut di tengah sungai. Warga kemudian menepikan jasadnya sambil menunggu polisi datang,” ujarnya.
Saat dievakuasi, tubuh korban masih menunjukkan tanda-tanda kekerasan. “Ada luka sobek di kepala, dan saat diangkat, dari mulutnya keluar busa,” tambah Widyarto.
Motif utama para pelaku adalah menguasai barang milik korban. Namun, tindakan mereka juga dipengaruhi oleh pengaruh alkohol saat melakukan kejahatan tersebut.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 339 dan 338 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 21 tahun penjara.
Hingga kini, polisi masih terus mendalami kasus ini guna memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kejahatan tragis ini.(sya/lio)