Kabupaten Malang, blok-a.com – Pria berinisial IS (42) warga asal Blitar berhasil diamankan polisi setelah melakukan pencurian di sebuah toko bangunan di Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang.
Diketahui, warga asal Selopuro Blitar ini sudah lama buron dan dikenal sebagai maling spesialis toko bangunan di wilayah Malang.
Kasi Humas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik mengatakan pelaku IS berhasil ditangkap di Desa Jati Tengah, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, pada hari Kamis (12/1/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Tersangka saat ini sudah kita amankan di Polsek Pakisaji untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ucap Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, pada Sabtu (14/1/2023).
Taufik menjelaskan, penangkapan IS dilakukan saat salah satu korban bernama Endang (65) melapor ke Polsek Pakisaji pada 11 November 2022 silam.
Endang mengaku telah menglami kerugian setelah toko bangunannya yang berlokasi di Desa Genengan Kecakatan Pakis kehilangan sejumlah barang.
Yakni 6 dus cat, 4 kaleng cat berukuran sedang, talang galvalum, 4 dus besar paku dan masih banyak barang lainnya, hingga menanggung kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Hal yang sama juga dilaporkan oleh Sa’ir (25). Dirinya mengaku kehilangan uang tunai sebesar Rp 7 juta dari hasil berjualannya, 1 Handphone dan 12 rol talang air galvalum pada 1 Desember 2022 silam.
Seluruh barangnya lenyap di toko bangunan miliknya di Desa Kendalpayal, Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang.
Setelah mendapat dua laporan yang sama, polisi melakukan penyelidikan berdasarkan bukti yang ada berupa rekaman CCTV dan keterangan saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Petugas di lapangan berhasil mengidentifikasi pelaku yang sudah terlebih dahulu kabur ke luar kota,” kata Taufik.
Selanjutnya, pada Kamis (12/1/2023), tim opsnal Polres Malang berhasil menemukan keberadaan IS yang diduga sudah ada di Blitar dan akan kembali kabur menuju luar pulau.
Tak mau kehilangan momen, polisi dengan sikap menangkap dan melakukan penggeledahan terhadap maling spesialis toko bangunan ini.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 1 unit mobil Toyota Avanza warna Hitam yang digunakan pelaku untuk mengangkut barang hasil curian. Polisi juga menyita linggis, obeng, tang, dan kunci T yang digunakan sebagai sarana pelaku untuk membobol toko bangunan.
“Handphone milik korban juga berhasil diamankan dari tersangka,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, kini IS dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (ptu/lio)
Discussion about this post