Kabupaten Malang, blok-a.com – Seorang kurir sabu di Kabupaten Malang tertangkap polisi saat hendak melakukan transaksi di wilayah Turen Kabupaten Malang.
Pria berinisial BT (31), warga Jalan Adi Utomo Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang tersebut berhasil di tangkap oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sumbermanjing Wetan, Polres Malang pada Selasa (17/01/2023), sekitar pukul 20.30 WIB.
Kasihumas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik mengatakan, pelaku peredaran sabu tersebut saat ini sudah diamankan di Polsek Sumbermanjing Wetan.
Hingga kini, pengemabangan dari pelaku terhadap jaringan pemasok sabu du Kabupaten Malang masih di tahap penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka ditangkap sekitar jam 20.30 WIB, diduga terlibat peredaran sabu di Kabupaten Malang, saat ini masih dilakukan pengembangan,” kata Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Rabu (18/1/2023).
Taufik menambahkan, penangkapan itu bermula saat masyarakat sekitar menginformasikan bahwa peredaran narkotika jenis sabun kian marak di Kecamatan Turen dengan Sumbermanjing Wetan.
Dari laporan masyarakat, selanjutnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang diduga melakukan peredaran narkotika dan dilakukan penangkapan.
Dalam penangkapan kurir sabu di Kabupaten Malang itu, polisi menemukan 2 poket sabu sabu siap edar dengan berat 0,52 gr dan 0,28 gr. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan sejumlah alat hisap sabu berupa 3 pipet kaca dan 4 sedotan.
“Petugas juga menyita 3 plastik klip bekas sabu yang sudah kosong, itu menandakan pelaku sudah sering mengedarkan sabu,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka BT mengaku sudah melakukan transaksi sabu sejak beberapa bulan yang lalu. Dirinya mengaku mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu setiap kali melakukan transaksi.
Lebih lanjut, Taufik mengatakan modus yang digunakan kurir sabu di Kabupaten Malang itu adalah sebagai perantara dalam peredaran narkotika. BT mengedarkan sabu dengan sistem ranjau, yaitu poket sabu akan diletakkan di suatu tempat setelah pembeli melakukan transfer uang kepadanya.
“Percakapan melalui pesan singkat tentang transaksi peredaran sabu masih ada di handphone pelaku, sudah diamankan jadi barang bukti,” imbuhnya.
Atas perilakunya, tersangka terpaksa dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pqsal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang memperjual belikan narkotika golongan satu dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
(ptu/bob)
Discussion about this post