Kepergok saat Beraksi, Residivis Curanmor di Kota Malang Kembali Masuk Bui

Ilustrasi penangkapan. (Liputan6)

Kota Malang, blok-a.com – Seorang pemuda berinisial FR (24) warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, harus kembali berurusan dengan polisi setelah tertangkap basah mencuri sepeda motor Honda Scoopy, Jumat pagi (4/4/2025).

Aksi kriminal itu berlangsung sekitar pukul 04.45 WIB di Jalan Muharto VII, kawasan tempat tinggal korban berinisial HN (58).

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh menyampaikan, pelaku saat itu berjalan kaki menyusuri lingkungan kawasan tersebut.

Ia kemudian melihat sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi N-5735-LV yang terparkir di depan rumah korban.

Meski motor dalam keadaan terkunci, pelaku nekat membobol dan langsung membawanya kabur.

“Motor korban dalam kondisi terkunci, namun oleh pelaku dibobol. Setelah itu, pelaku langsung membawanya kabur,” ujar Soleh.

Aksi pelaku diketahui oleh korban yang segera keluar rumah dan berteriak meminta bantuan warga.

Kebetulan, tak jauh dari lokasi kejadian, petugas Satreskrim Polresta Malang Kota bersama anggota Polsek Kedungkandang sedang melakukan patroli rutin.

Begitu mendapat laporan, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyisiran di area sekitar.

Berkat kerja sama dengan warga, pelaku berhasil diringkus tak lama setelah kejadian. Sepeda motor hasil curian juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Pelaku kemudian digelandang ke Polsek Kedungkandang untuk menjalani pemeriksaan. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa FR merupakan residivis kasus serupa.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dapat membuatnya mendekam di penjara hingga tujuh tahun.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Dan hingga saat ini, kami masih terus mendalami dan melakukan pengembangan atas kasus curanmor ini,” tutup Soleh. (yog/lio)

Exit mobile version