Kota Malang, blok-a.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memusnahkan berbagai barang bukti kejahatan dari periode Desember 2024 hingga Juli 2025.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Kota Malang pada Kamis (7/8/2025), dan melibatkan unsur Polresta Malang Kota, BNN, Bea Cukai, serta perwakilan lembaga terkait lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup narkotika jenis ganja seberat lebih dari 179 kilogram, sabu-sabu lebih dari 2 kilogram, ekstasi, senjata api dan tajam, uang palsu, hingga rokok ilegal tanpa cukai.
“Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana umum dan khusus. Ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Kejari Kota Malang, Tri Joko.
Tri Joko menyebutkan bahwa narkotika menjadi barang bukti terbanyak dalam pemusnahan kali ini. Ganja kering sebanyak 179 kilogram memiliki nilai ekonomi lebih dari Rp2,6 miliar, sementara sabu-sabu lebih dari 2 kilogram ditaksir bernilai sekitar Rp200 juta.
“Ini menjadi alarm bahwa Kota Malang dalam kondisi darurat narkoba. Dalam setahun terakhir, kami menangani dua kasus besar ganja. Salah satunya bahkan mencapai 2 ton,” tegasnya.
Menurutnya, peningkatan kasus narkoba perlu menjadi perhatian serius. Berdasarkan data yang dihimpun, terjadi lonjakan kasus dari sekitar 90 kasus tahun lalu menjadi lebih dari 108 kasus tahun ini, atau meningkat sekitar 20 persen.
Salah satu kasus besar yang berhasil diungkap adalah jaringan pengiriman ganja dari Medan menuju Jakarta yang transit di Kota Malang. Sebelumnya, Kejari juga telah memusnahkan ganja sintetis dari kasus lainnya.
“Kami berharap, dengan pemusnahan ini, masyarakat semakin sadar dan menjauhi narkoba. Barang bukti ini dilarang keras beredar, dan jelas tidak layak konsumsi,” tambah Tri Joko.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi terhadap kerja sama Forkopimda. Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkoba akan terus menjadi prioritas.
“Ini menjadi pelajaran penting bagi warga. Kita tidak akan berhenti memerangi narkoba demi generasi Kota Malang yang lebih sehat dan produktif,” kata Wahyu.
Barang bukti lainnya yang dimusnahkan meliputi obat tanpa izin BPOM, uang palsu, senjata tajam dan api, serta rokok ilegal. Pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan komitmen aparat penegak hukum.
Secara rinci, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis ganja dalam 33 perkara sebanyak sekitar 179,2 kilogram, sabu dalam 91 perkara sebanyak 2,7 kilogram, serta ekstasi atau Inex dalam 10 perkara sejumlah 555 butir atau sekitar 91,2 gram. Selain itu, obat tradisional tidak sesuai standar sebanyak 4.048 bungkus, obat-obatan terlarang sekitar 165.056 butir, dan rokok tanpa cukai sekitar 10.000 bungkus.
Barang bukti lainnya mencakup 223 unit alat komunikasi dan timbangan, serta senjata tajam dan senjata api dari 4 perkara. (yog/bob)




