Kawanan Terduga Pelaku Illegal Logging Banyuwangi Bersiap Lebaran di Penjara

Hasil tebangan kayu ilegal. (dokumen Polsek Purwoharjo)
Hasil tebangan kayu ilegal. (dokumen Polsek Purwoharjo)

Banyuwangi, blok-a.com – Unit Reskrim Polsek Purwoharjo, Banyuwangi berhasil mengamankan 4 terduga pelaku illegal logging, Senin (27/3/2023).

Penangkapan kawanan illegal logging tersebut dilakukan di halaman rumah Jumadi (51) warga Dusun Bloksolo RT 04 RW 02, Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.

Kapolsek Purwoharjo Akp Budi Hermawan mengatakan, penangkapan 4 terduga pelaku illegal logging tersebut atas laporan salah satu warga bernama Jarwanto (49) warga Dusun Jatimulyo, RT 004 RW 001, Desa Glagahagung, Kecamatan Purwoharjo.

“Empat sekawanan terduga pelaku ilegal loging yang kita amankan Jumadi (51), Suhartono (42), Yoga (21), dan Yoko (19). Keempat pelaku tersebut berasal dari Dusun Bloksolo dan Krajan, Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo,” kata Akp Budi Hermawan, Rabu (29/3/2023) siang.

Penangkapan berawal pada hari Senin (27 Maret 2023) jam 01.30 wib pelapor bersama beberapa anggota Reskrim Polsek Purwoharjo melakukan patroli gabungan ke wilayah Desa Sumberasri.

“Anggota langsung menuju ke Dusun bloksolo di rumah Jumadi. Di tempat itulah berhasil di temukan puluhan glondong kayu jati berbagai ukuran yang di simpan di halam rumahnya yang di tutup mengunakan terpal,” jelasnya.

Anggota pun segera mengamankan para pelaku. Dari hasil keterangan mereka mengakui perbuatannya, selanjutnya para tersangka dibawa ke Mapolsek Purwoharjo guna proses penyidikan.

“Ada beberapa barang bukti (BB) yang berhasil di amankan dalam penangkapan. Satu unit sepeda motor sudah di protoli, satu buah gergaji tanggan, dan 88 batang kayu jati berbagai ukuran dengan total 4,42 M3,” terangnya.

Empat terduga pelaku itu pun kini tengah bersiap menghabiskan sisa puasa Ramadan dan menjalani Idulfitri 1444 H di penjara.

“Empat sekawan terduga pelaku dikenakan tindak pidana illegal logging sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat 1 huruf b Jo pasal 12 huruf e dan atau pasal 87 ayat 1 huruf k atau pasal 88 ayat 1 huruf a dan c Undang-undang No 18 Tahun 2013 Tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan,” pungkasnya. (kur/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?