Banyuwangi, blok-a.com – Satresnarkoba Polresta Banyuwangi mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar pada Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. Tersangka berinisial HN alias R (33), warga Banyuwangi, ditangkap saat mengedarkan sabu di kawasan Boyolangu, Kecamatan Giri.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, melalui Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi Kompol M. Khoirul, mengatakan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar Boyolangu.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka saat sedang menguasai 58 paket sabu siap edar,” ungkap Kompol M. Khoirul, Jumat (14/2/2025).
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku telah meranjau sabu di samping SMP Al-Qomar, Kelurahan Boyolangu. Saat dilakukan pencarian, petugas menemukan tambahan lima paket sabu yang sebelumnya telah diranjau, sehingga total barang bukti yang disita mencapai 63 paket dengan berat keseluruhan 80,45 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa potongan sedotan, isolasi berbagai warna, tas selempang hitam, kartu ATM, serta ponsel yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi.
“Tersangka yang berprofesi sebagai karyawan swasta saat ini telah diamankan di Mako Polresta Banyuwangi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kompol M. Khoirul.
HN alias R dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga akan terus mengembangkan kasus ini guna memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Selain itu, Polresta Banyuwangi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami tidak akan bosan mengingatkan bahwa peredaran narkoba adalah kejahatan yang merusak generasi bangsa. Kami akan memberantasnya dengan tegas,” tegas Kompol M. Khoirul. (kur/lio)




