Banyuwangi, blok-a.com – Polsek Glenmore, Banyuwangi mengamankan MA (57) pria asal Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolsek Glenmore, AKP Budi Hermawan, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa korban berinisial CI (13), yang tak lain adalah cucunya sendiri.
“Korban merupakan cucunya tersangka sendiri, yang tinggal di Desa Karangharjo. Menurut keterangan orang tua korban, aksi bejat tersangka dilakukan pada bulan Maret 2025,” ungkapnya kepada blok-a.com, Sabtu (10/5/2025).
Keluarga korban melaporkan kasus pencabulan tersebut ke Polsek Glenmore pada Rabu (23/4/2025). Polisi pun bergerak cepat mengamankan pelaku.
“Setelah korban diperiksa dan divisum ke Dokter, kemudian penyidik memeriksa saksi saksi. Usai dilakukan penyelidikan, dilanjutkan dengan gelar perkara untuk menaikan status perkara dari lidik ke sidik,” beber AKP Budi Hermawan.
Selanjutnya, MA dibawa ke Polresta Banyuwangi untuk diperiksa oleh Unit PPA dan langsung ditahan. Atas perbuatan bejatnya, MA disangkakan Pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 UURI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumanya adalah 5 hingga 15 tahun penjara,” tegasnya.
Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga anak-anak dari potensi ancaman kekerasan seksual.
“Jika masyarakat menemukan tanda-tanda kekerasan seksual pada anak, segera laporkan ke polisi atau pihak berwajib terdekat,” tutup AKP Budi Hermawan. (kur/lio)