Magetan, blok-a.com – Kepala Desa (Kades) Pojok, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan ditangkap Polisi saat sedang berjudi di rumah salah satu warga, Selasa (12/3/2024).
Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Angga Perdana Brahmada saat dikonfirmasi membenarkan kabar tersebut.
“iya benar Mas,” katanya kepada blok-a.com, Kamis (14/3/2024).
Lebih lanjut, melalui Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo pun memaparkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya praktik perjudian di rumah salah satu warga di Desa Pojok.
“Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan DS (56) bersama dua pelaku perjudian lainya yakni S (60), dan K (42),” paparnya.
Saat dilakukan penggrebekan, petugas menemukan ketiga pelaku sedang bermain judi kartu ceki dengan menggunakan uang sebagai taruhan.
Petugas kemudian mengamankan para pelaku beserta barang bukti berupa 1 buah tikar warna pink, 1 lembar kertas warna putih, 1 set kartu ceki warna hijau dan uang tunai Rp154.000.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman selama-lamanya maksimal 10 tahun penjara.
“Saat ini, para pelaku dan barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(kim)




