Kabupaten Malang, blok-a.com – Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Malang dengan gagahnya berperilaku seperti makelar kasus. Dia meminta uang ke para tersangka yang wajib lapor ke Polres Malang. Uang itu dibilangnya untuk menyelesaikan kasus para tersangka. Namun uang itu ternyata disimpannya sendiri.
Dia adalah Mu’asan (54) Kades Pagak, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang. Uang kurang lebih Rp 74 juta sudah ia kumpulkan dari hasil meminta uang ke para tersangka. Setidaknya ada enam dari tujuh tersangka yang ia mintai uang. Enam tersangka itu terlibat kasus perjudian dadu di Lapangan Bola Desa Sempol Kecamatan Pagak Kabupaten Malang pada 29 Oktober 2024.
“Saat itu Polda Jatim mengamankan tujuh orang tersangka. Lalu dibawa ke Polda akhirnya dari Polda dilimpahkan ke Satreskrim Polres Malang,” kata Kasatreskrim Polres Malang, AKP Moh Nur saat rilis di Polres Malang, Senin (16/12/2024).
Dia memintai uang ke enam tersangka itu karena enam tersangka itu dinyatakan wajib lapor. Sementara satu sisanya ditahan akibat kasus perjudian dadu.
Kades tersebut kala itu menemui enam tersangka. Dia mengaku bisa membereskan kasus judi dadu yang menjerat enam tersangka ke pihak kepolisian. Untuk membereskan kasus tersebut, Kades itu meminta uang.
“Kades berinisiatif meminta uang per kepala untuk membantu terkait kasus yang tersangka alami, kepada kepolisian,” ungkapnya.
Besaran uang yang diminta terhadap para tersangka pun beragam, mulai dari Rp 4,7 juta, Rp 10 juta dan Rp 15 juta dengan total nominal sebesar Rp 74 juta rupiah.
“Perbedaan uang karena dari kemampuan tersangkanya masing-masing, bahwasanya mematok Rp 15 juta, ada yang tidak mampu akhirnya meminta ada yang Rp 4 juta, Rp 10 juta, bervariasi tergantung kemampuan dari para tersangka,” terangnya.
Namun, perbuatannya itu terungkap setelah Satreskrim Polres Malang melakukan pendalaman. Terkuak bahwa Kades tersebut meminta uang ke para tersangka yang wajib lapor dengan dalih bisa menyelesaikan kasus mereka.
Uang dari para tersangka itu belum digunakan dan disimpan di rumahnya. Kini Mu’asan menjadi tersangka dengan kasus penipuan, atau penggelapan.
“Kepala desa itu akhirnya mau mengembalikan tetapi kan kita sudah memeriksa beberapa saksi dan naik sidik untuk menindaklanjuti kejadian tersebut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, Mu’asan dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (ptu/bob)




