Banyuwangi blok-a.com – Diduga mengededarkan Pil Trex atau Trihexyphenidyl, Rizkyantoro (21) pemuda asal Kecamatan Songgon digelandang Polisi.
Kapolsek Songgon, AKP Eko Darmawan mengatakan tersangka diamankan di rumahnya pada Senin (23/5/2022).
“Tersangka tidak ada perlawanan saat diamankan anggota unit Reskrim,” kata AKP Eko Darmawan, Selasa (24/5/2022).
Eko Darmawan mengungkapkan, terungkapnya kasus dugaan pengedar pil trex tersebut, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat, adanya transaksi obat daftar G tersebut.

“Setelah mendapat laporan, anggota unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan terduga pelaku berikut barang buktinya,” jelasnya.
Dari penangkapan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan 51 butir pil trex siap edar, handphone dan uang tunai Rp 100 ribu
“Saat diamankan di rumahnya itu. Tersangka sempat menduduki di sofa obat terlarang ini untuk mengelabuhi anggota kami,” paparnya.
Bahkan, terduga pelaku ini sudah lama melakukan perdagangan pil memabukkan ini. Dari pengakuan tersangka saat di interogasi dia mengakui menjual pil memabukkan ini di wilayah Kecamatan Songgon saja.
Menurutnya, dari pengakuan tersangka, dia baru saja menjual dua plastik klip berisi 20 pil koplo dan 31 butir pil koplo
“Akibat perbuatannya, tersangka kami jerat pasal 197 sub pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan,” pungkasnya. (Kuryanto)




