Kabupaten Malang, blok-A.com – Seorang pria terekam CCTV memukul dan membanting dua wanita. Lokasi pemukulan dan pembantingan itu terjadi di Jalan Tirto Rahayu Desa Landungsari Kecamtan Dau Kabupaten Malang, Senin (14/11/2022) lalu.
Bagaimana kronologinya?
Korban, Gita Ayu Wulandari (21) menjelaskannya. Awalnya dia ingin keluar dari indekosnya. Tujuannya ke indekos sebelah atau indekos temannya sekitar pukul 18.20.
Setelah ke indekos, pelaku berinisial LM memanggil Gita. Gita pun tidak menggubris LM.
“Terus saya balik lagi ke dalam kos itu mau panggil temen saya, mau ngasih tau kalau Jordan balik lagi,” ujarnya.
LM ke indekos Dita karena ingin suatu hal. LM ingin nomor orang tuanya di hapus di ponsel Gita.
“‘Aku mau ngehapus nomor mamaku’ katanya begitu,” ujar Dita dikonfirmasi, Kamis (17/11/2022).
Gita mengatakan, dia telah menghapus nomor orang tua LM. Namun LM tidak percaya.
Setelahnya, LM menarik baju Gita. Alasannya karena keinginan LM untuk meminta ponsel Gita ditolak.
“Habis itu ditarik baju saya karena saya nggak ngasih hp saya, udah kejadiannya sama kayak yang di CCTV itu,” kata dia.
Setelah itu terjadilah pemukulan dan pembantingan itu seperti terekam di CCTV. Sementara itu, perempuan lainnya yang juga menjadi korban adalah teman Dita.
Perempuan itu ingin menolong Gita dari pemukulan oleh LM. Namun perempuan itu malah jadi korban.
Setelah dianiaya seperti itu, Gita dan temannya langsung melakukan visum Selasa (15/11/2022). Hasil visumnya akan keluar Jumat (18/11/2022) besok.
Pelaporan pun telah dilakukan Selasa (15/11/2022) lalu ke Polsek Dau.
“Temennya temen saya yang ditonjok, dia ngelapornya pas hari Selasa,” kata dia.
Terkait hubungan dengan Jordan, Gita mengaku LM adalah teman dekatnya. “Saya belum pacaran.” imbuhnya.
Dia pun berharap dengan adanya laporan ini Gita dan temannya bisa mendapat keadilan. Dia juga berharap ada efek jera ke LM setelah laporan polisi itu.
“Soalnya beberapa kali saya dapet DM itu emang katanya anakny problematik mas,”tutupnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, LM telah ke kantor polisi. LM pria asal Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, mengakui bahwa benar telah memukul korban.
“Pelaku LM mengakui semua perbuatannya di hadapan penyidik. Saat ini masih dilakukan pendalaman oleh Unit Reskrim Polsek Dau,” ucap Taufik di Polres Malang, Kamis (17/11/2022).
Akibat peristiwa tersebut, lanjut Taufik, korban mengaku mengalami luka di bagian pipi kiri dan leher kiri. Selain itu, korban juga mengatakan sempat ditendang oleh pelaku hingga ia terjatuh.
“Terhadap pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan,” pungkas Taufik.
Taufik menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah emosi dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang bisa berakibat pada pelanggaran hukum. (bob)